Pojok Penyuluhan Hukum

ANTARA PENGGELAPAN DAN PENADAHAN

Penulis: ALIH USMAN, SH., MH. WhatsApp

Intinya tindak pidana penggelapan adalah bahwa pada awalnya barang berada ditangan pelaku secara sah

Dua tindak pidana yang sering terjadi di sekitar diantaranya yaitu tentang penggelapan dan penadahan. Antara penggelapan dan penadahan terkadang membuat kita bingung untuk membedakannnya. Sahabat penyuluh ketika sebuah Undang-Undang disahkan dan resmi diundangkan, maka setiap orang dianggap tahu hukum atau yang kita kenal dengan istilah fiksi hukum. Jadi tidak ada alasan bagi masyarakat mengelak atau beralasan tidak tahu aturan hukum yang berlaku ketika menjadi pelaku tindak pidana.   

Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara tindak pidana penggelapan dan  tindak pidana penadahan mempunyai batas yang sangat tegas, dan diatur dalam Pasal yang berbeda. Tindak pidana penggelapan tercantum di dalam Pasal 486 sampai dengan Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana. Pada Pasal 486 dinyatakan ‘Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV atau Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 

Dalam penjelasan Pasal 486 dinyatakan; Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana penggelapan. Pada Tindak Pidana penggelapan, Barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku Tindak Pidana. Hal ini berbeda dengan pencurian di mana Barang tersebut belum berada di tangan pelaku Tindak Pidana. Saat timbulnya niat untuk memiliki Barang tersebut secara melawan hukum, juga menentukan perbedaan antara penggelapan dan pencurian. Apabila niat memiliki sudah ada pada waktu Barang tersebut diambil, maka perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana pencurian, sedangkan pada penggelapan, niat memiliki tersebut baru ada setelah Barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku. Unsur Tindak Pidana penggelapan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai Barang yang hendak dimiliki tersebut bukan karena Tindak Pidana, misalnya suatu Barang yang berada dalam penguasaan pelaku Tindak Pidana sebagai jaminan utang piutang yang kemudian dijual tanpa izin pemiliknya.

Intinya tindak pidana penggelapan adalah bahwa pada awalnya barang berada ditangan pelaku secara sah, misalnya barang tersebut bukan barang hasil curian, barang memang didititipkan/dipinjamkan/disewakan oleh pemiliknya, atau bisa juga barang  diberikan untuk menunjang pekerjaanya seperti diberikan kendaraan dinas. Kemudian dalam perjalanannya ada niat jahat (mens rea), seperti tidak mau mengembalikan barang yang dititipkan/disewakan, dan kemudian pelaku memutus komunikasi, dan kemudian menjual/menggadaikan barang tersebut kepada orang lain untuk mengambil keuntungan.

Kemudian Pada Pasal 487 ; Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nafkah yang nilainya tidak  lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dipidana karena penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II atau Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Kemudian Pada Pasal 488 ; jika dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V atau Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Kemudian Pada Pasal 489 jika dilakukan oleh orang yang menerima Barang dari orang lain yang karena terpaksa menyerahkan Barang padanya untuk disimpan atau oleh wali, pengampu, pengurus atau pelaksana Surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan terhadap Barang yang dikuasainya,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V atau Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Dalam penjelasan Pasal 489 dinyatakan ; Dalam ketentuan ini, penyerahan Barang karena terpaksa, misalnya pada waktu terjadi bencana alam seperti kebakaran, banjir, gempa. bumi, dan lain-lain, Barang tersebut diserahkan untuk diselamatkan atau karena tidak mampu mengurus sendiri Barang tersebut, sehingga perlu diserahkan kepada pihak lain.

Perlu diketahui bahwa tindak pidana penggelapan ini tidak bisa dilakukan penuntutan jika yang melakukan merupakan suami atau istri korban tindak pidana yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah harta kekayaan. Penuntutan hanya bisa dilakukan atas pengaduan korban jika pelaku merupakan suami atau isteri korban tindak pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua, masuk kedalam delik aduan. Dalam masyarakat yang menggunakan sistem matriarkat, pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan Kekuasaan Ayah. Jadi hukum pidana memberikan pengakuan terhadap hukum adat setempat, bahwa dalam struktur masyarakat adat tertentu, hak untuk melapor/mengadu tindak pidana keluarga tidak selalu harus dilakukan oleh ayah kandung, melainkan bisa diwakilkan oleh figur adat yang kedudukannya setara dengan ayah. Ketentuan ini tercantum di dalam Pasal 490 junto Pasal 481 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian tentang tindak pidana penadahan. Tindak pidana penadahan tercantum di dalam Pasal 591 sampai dengan Pasal 593 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Pada Pasal 591 dinyatakan; Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan,menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau b. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana. Dalam Penjelasan Pasal 591 dinyatakan ; Benda dalam ketentuan ini adalah benda yang berasal dari Tindak Pidana, misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, atau penipuan. Tindak Pidana yang diatur dalam ketentuan ini disebut dengan Tindak Pidana proparte dolus proparte culpa. Jadi penadahan yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya tetap dapat dipidana.

Misalnya; penadahan dengan sengaja seperti kita membeli motor bekas, dan diberi tahu bahwa itu hasil motor curian, dan kita tahu, kemudian kita tetap membeli motor curian tersebut.  kemudian penadahan dengan lalai, misalnya kita membeli motor bekas, tetapi penjual tidak memberitahu kepada kita bahwa motor  yang dijual itu hasil curian, harga motor tersebut sangat murah, dan tidak ada surat-suratnya, dan kemudian kita tetap membelinya, maka disini kita lalai atau kurang hati-hati bahwa motor tersebut hasil curian. Jadi baik kita membeli sengaja menadah atau karena lalai membeli motor dengan harga sangat murah, hukumnya tetap sama.

Kemudian pada Pasal 592 ayat (1) dinyatakan ; Setiap Orang yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V atau Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Jika penadahan dilakukan  sebagai mata pencaharian, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf g. Jika Tindak Pidana penadahan yang nilai Barangnya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena penadahan ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II, atau Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 

Dalam penjelasan Pasal 592  dinyatakan Orang yang secara berulang-ulang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 tidak perlu dibuktikan bahwa pelaku Tindak Pidana melakukan Tindak Pidana ini untuk mengejar keuntungan. Dikategorikan "menjadikan kebiasaan" karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang meskipun jangka waktunya agak lama.

Semoga bermanfaat,

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum

Bagikan Artikel