Uji Kompetensi Jabatan Fungsional KI Perkuat Profesionalisme Aparatur dan Kualitas Layanan Publik
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kekayaan Intelektual pada 19–22 Oktober 2026 di Jakarta, diikuti 120 peserta. Kegiatan ini bertujuan memetakan kompetensi aparatur sebagai dasar pengembangan kapasitas, peningkatan profesionalisme dan integritas, serta peningkatan kualitas pelayanan dan pelindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kekayaan Intelektual di Grand Mercure Jakarta Harmoni, Senin (19/10/2026), sebagai upaya memperkuat profesionalisme aparatur dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pelindungan hukum kekayaan intelektual bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, secara resmi membuka kegiatan yang berlangsung pada 19–22 Oktober 2026. Dalam kegiatan ini, penguatan kompetensi aparatur menjadi bagian penting dari upaya memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kekayaan intelektual berjalan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan standar jabatan.

Hermansyah menegaskan bahwa peningkatan kompetensi pejabat fungsional kekayaan intelektual merupakan langkah penting untuk memastikan layanan kepada masyarakat berjalan semakin profesional dan berkualitas.
“Uji kompetensi ini bukan sekadar proses penilaian, melainkan bagian dari upaya memastikan setiap aparatur memiliki kapasitas, integritas, dan profesionalisme sesuai dengan tuntutan jabatan. Kami berharap hasilnya dapat menjadi dasar pengembangan kompetensi yang berkelanjutan sehingga pelayanan dan pelindungan kekayaan intelektual semakin optimal serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Hermansyah.
“Kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam melindungi karya dan invensi, mendorong inovasi, mengembangkan ekonomi kreatif, serta memperkuat daya saing bangsa,” ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, saat memberikan keynote speech pada pembukaan kegiatan tersebut.
Wisnu menegaskan, aparatur bidang kekayaan intelektual tidak cukup hanya menguasai aspek teknis, tetapi juga perlu memiliki kemampuan manajerial, komunikasi, kolaborasi, adaptasi, serta pengambilan keputusan yang berintegritas. Kompetensi tersebut semakin dibutuhkan seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual yang profesional, akurat, transparan, dan dapat dipercaya.
Menurut Wisnu, penilaian kompetensi harus menjadi bagian dari proses pengembangan sumber daya manusia yang berkelanjutan. Hasil penilaian perlu ditindaklanjuti melalui pelatihan, pembinaan, pendampingan, dan pengembangan karier sesuai kebutuhan organisasi. “Ukuran keberhasilannya adalah meningkatnya kinerja aparatur dan kualitas pelayanan kekayaan intelektual bagi masyarakat, pelaku usaha, dan para inovator,” katanya.
Dalam laporan kegiatan, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila, menyampaikan bahwa uji kompetensi diikuti 120 peserta yang terdiri atas unsur tim penguji, pengelola sumber daya manusia, unit teknis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta perwakilan kantor wilayah. Penilaian mencakup kompetensi manajerial, sosial kultural, teknis kekayaan intelektual, kemampuan analitis dan pemecahan masalah, serta komunikasi dan presentasi. Peserta mengikuti kegiatan secara langsung bagi peserta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan secara daring bagi peserta dari kantor wilayah.
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan pemetaan kompetensi yang objektif sebagai dasar pengembangan kapasitas aparatur dan pertimbangan kebijakan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi antara BPSDM Hukum dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjadi faktor penting untuk memastikan pengembangan kompetensi selaras dengan kebutuhan organisasi dan tantangan pelayanan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama Kementerian Hukum serta pimpinan tinggi pratama di lingkungan BPSDM Hukum. Melalui pelaksanaan uji kompetensi ini, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk membangun aparatur yang kompeten dan berintegritas guna mendukung pelindungan kekayaan intelektual serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan pemerintah.


