Berita BPSDM

BPSDM Hukum Tingkatkan Disiplin Pegawai melalui Pemantauan Kehadiran Berbasis Data

Penulis: Rafly Firmansyah WhatsApp
BPSDM Hukum Tingkatkan Disiplin Pegawai melalui Pemantauan Kehadiran Berbasis Data

BPSDM Hukum memperkuat pemantauan kehadiran dan disiplin pegawai melalui evaluasi data absensi, verifikasi pencatatan kehadiran, serta peningkatan peran atasan langsung dalam pembinaan. Langkah ini dilakukan untuk mendorong tata kelola organisasi yang tertib, akuntabel, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

DEPOK — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum memperkuat pengawasan kehadiran dan disiplin pegawai melalui evaluasi data absensi, peningkatan peran atasan langsung, serta penanganan kendala pencatatan kehadiran. Upaya tersebut dibahas dalam rapat tindak lanjut pemantauan kehadiran pegawai yang digelar di Depok, Selasa (20/10/2026), secara luring dan daring.

Rapat yang dipimpin Sekretaris BPSDM Hukum tersebut bertujuan menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pemantauan, klarifikasi, dan pembinaan pegawai. Penguatan ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola organisasi yang tertib, akuntabel, serta mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan publik secara optimal.

Dalam pembahasan, disampaikan bahwa jumlah pegawai yang tercatat memiliki ketidakhadiran atau keterlambatan meningkat dari sekitar lima orang pada triwulan I menjadi 16 orang pada triwulan II dan 30 orang pada triwulan III. Data tersebut menjadi perhatian untuk memperkuat evaluasi rutin dan memastikan setiap catatan kehadiran ditindaklanjuti berdasarkan informasi yang terverifikasi.

BPSDM Hukum mengarahkan penguatan koordinasi antara bagian sumber daya manusia, pejabat struktural, atasan langsung, dan ketua tim. Pemantauan dilakukan melalui rekapitulasi kehadiran secara berkala, pemeriksaan data pada aplikasi kepegawaian, serta klarifikasi terhadap ketidakhadiran dengan mempertimbangkan alasan yang sah dan ketentuan yang berlaku.

Peran atasan langsung dan pejabat struktural juga menjadi perhatian dalam memastikan kedisiplinan berjalan seiring dengan pembinaan pegawai. Setiap indikasi ketidaksesuaian perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga proses pengawasan berlangsung objektif, konsisten, dan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing pejabat.

Selain aspek kedisiplinan, rapat membahas kendala teknis pencatatan kehadiran, termasuk anomali mesin absensi dan basis data. Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memeriksa gangguan tersebut serta mengupayakan pengaktifan kembali CCTV pada mesin absensi sebagai sarana pendukung verifikasi. Langkah ini diharapkan membantu memastikan data kehadiran lebih akurat dan meminimalkan kesalahan pencatatan.

Hasil rapat juga menggarisbawahi pentingnya verifikasi pengajuan cuti, surat keterangan sakit, serta penanganan kasus lupa melakukan absensi atau mengisi jurnal kinerja. Berbagai masukan mengenai mekanisme pelaporan keberadaan pegawai selama jam kerja akan ditelaah lebih lanjut dengan memperjelas alur dan kewenangan pelaporan agar pelaksanaannya tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui langkah tersebut, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya untuk membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas. Pemantauan berbasis data yang disertai koordinasi dan pembinaan diharapkan dapat memperkuat kinerja aparatur, meningkatkan akuntabilitas organisasi, serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Bagikan Berita