TRANS REGULASI Perkuat Standar Kompetensi Perancang Regulasi di Indonesia
TRANS REGULASI yang digagas Sekretaris BPSDM Hukum Kementerian Hukum, Jusman, mendorong standardisasi kompetensi Perancang Regulasi melalui SKKNI sebagai acuan pengembangan, asesmen, sertifikasi, dan pengakuan kompetensi. Proyek perubahan ini menghasilkan RSKKNI dengan 3 fungsi kunci, 7 rumpun, dan 28 unit kompetensi yang adaptif terhadap kebutuhan regulasi, teknologi digital, dan kecerdasan artifisial. Ke depan, TRANS REGULASI diarahkan untuk memastikan standar tersebut ditetapkan dan diimplementasikan guna membangun perancang regulasi yang profesional, kompeten, dan mampu menghasilkan regulasi berkualitas serta berdampak bagi masyarakat.
Jakarta — Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum, Jusman, menggagas proyek perubahan TRANS REGULASI untuk membangun standardisasi kompetensi Perancang Regulasi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Proyek perubahan tersebut dipaparkan dalam Seminar Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXVI di Pusdiklat Kepemimpinan LAN-RI, Pejompongan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

“TRANS REGULASI telah berhasil meletakkan fondasi standardisasi kompetensi Perancang Regulasi melalui RSKKNI. Tantangan berikutnya adalah memastikan penetapan dan implementasinya sehingga menghasilkan dampak nyata terhadap profesionalisme perancang dan kualitas regulasi nasional,” ujar Jusman.
Menurut Jusman, TRANS REGULASI dikembangkan untuk menjawab kebutuhan akan satu standar kompetensi kerja nasional yang dapat menjadi rujukan bersama bagi pengembangan kompetensi, asesmen, sertifikasi, dan pengakuan kompetensi Perancang Regulasi. Kebutuhan tersebut semakin penting seiring pekerjaan perancangan regulasi yang semakin kompleks serta perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial.
Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej selaku mentor memberikan apresiasi terhadap proyek perubahan tersebut. Ia menilai standardisasi kompetensi menjadi hal penting karena perancangan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu fungsi strategis Kementerian Hukum. Kesamaan standar kompetensi diperlukan agar para perancang di seluruh Indonesia, baik di lingkungan Kementerian Hukum maupun instansi pemerintah daerah, memiliki standar kemampuan yang sama.
“Kita harus memastikan bahwa perancang kita yang ada di seluruh Indonesia, terutama teman-teman yang ada di Kementerian Hukum maupun pada instansi pemerintah daerah, itu harus memiliki standar kompetensi yang sama. Mengapa? Karena kita ingin menciptakan suatu sistem, jadi kita tidak tergantung pada orang,” ujar Wakil Menteri Hukum.
Menurut dia, standardisasi tersebut akan memperkuat kemampuan perancang dalam menghasilkan regulasi yang responsif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Standar kompetensi minimal yang sama juga diharapkan dapat memperkecil kesenjangan antardaerah dalam pembentukan peraturan daerah, peraturan gubernur, serta peraturan bupati dan wali kota, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah.

Apresiasi juga disampaikan Novia Widyaningtyas, Staf Ahli Menteri Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan pada Kementerian Kehutanan, selaku narasumber. Ia menilai TRANS REGULASI telah menunjukkan secara jelas pembangunan ekosistem kompetensi yang berkelanjutan dan dirancang secara menyeluruh.
“Hasil proper ini sangat jelas menunjukkan bagaimana suatu ekosistem itu terbangun. Dari A sampai Z-nya Bapak sudah pikirkan, di sisi itu sangat baik sekali. Pendekatan inklusif dalam TRANS REGULASI yang tidak hanya ditujukan bagi ASN, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja non-ASN,” kata Novia.
Menurutnya, posisi BPSDM Hukum dalam pengembangan kompetensi membuat proyek tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan tugas Kementerian Hukum. Ia juga mendorong pengembangan kolaborasi dengan lebih banyak pemangku kepentingan agar standar kompetensi tersebut memiliki daya ungkit yang semakin besar.
Rancangan SKKNI yang menjadi produk utama TRANS REGULASI memuat tiga fungsi kunci, tujuh rumpun kompetensi, dan 28 unit kompetensi. Cakupannya meliputi identifikasi urgensi pembentukan regulasi berbasis data, penyusunan naskah akademik, perumusan norma dan materi muatan, penyempurnaan serta harmonisasi rancangan regulasi, penyusunan instrumen hukum, pembinaan profesi, hingga pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial.
Penyusunan standar tersebut juga menggeser orientasi kompetensi perancang dari pendekatan yang semata-mata normatif-formal menuju kompetensi yang berbasis bukti, analitis, partisipatif, berdampak, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pendekatan tersebut diharapkan mendorong perancang untuk mampu mengidentifikasi akar permasalahan, mempertimbangkan berbagai alternatif penyelesaian, serta menilai dampak dari pilihan pengaturan.
Ke depan, TRANS REGULASI diarahkan untuk dikawal hingga RSKKNI ditetapkan menjadi SKKNI dan kemudian diintegrasikan ke dalam kurikulum, asesmen, sertifikasi, penguatan Lembaga Sertifikasi Profesi dan asesor, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), serta penyelarasan dengan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan membangun ekosistem kompetensi perancang yang profesional, inklusif, adaptif, dan berkelanjutan, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan kualitas regulasi nasional.





