Feedback Penilaian Kompetensi Jadi Dasar Pengembangan Talenta ASN Kementerian Hukum
BPSDM Hukum memperkuat pengelolaan talenta dan pengembangan karier ASN melalui penyampaian feedback hasil penilaian kompetensi bagi pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Kegiatan yang dibuka di Depok, Selasa (1/9/2026), tersebut menjadi sarana bagi pegawai untuk memahami potensi, kompetensi, serta area pengembangan sebagai dasar penyusunan Development Action Plan. Hasil penilaian kompetensi diharapkan dapat mendukung pengembangan karier, penempatan pegawai sesuai kompetensi, pelatihan yang tepat sasaran, serta penguatan manajemen talenta ASN.
DEPOK — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum memperkuat pengelolaan talenta dan pengembangan karier aparatur melalui penyampaian feedback hasil penilaian kompetensi bagi pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Kegiatan tersebut dibuka di Depok, Selasa (1/9/2026), sebagai bagian dari upaya memastikan hasil penilaian kompetensi dapat ditindaklanjuti untuk pengembangan pegawai dan penguatan organisasi.

Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum Eva Gantini, yang menyampaikan sambutan Kepala BPSDM Hukum, mengatakan penilaian kompetensi merupakan instrumen penting dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Penilaian tidak semata-mata untuk memberikan predikat kepada pegawai, tetapi juga untuk memetakan potensi, kompetensi, kekuatan, dan area pengembangan secara objektif dan terukur.
“Feedback hasil penilaian kompetensi bukanlah akhir dari suatu proses, melainkan awal dari proses pengembangan diri dan peningkatan kinerja,” kata Eva. Ia mendorong peserta menerima hasil feedback secara terbuka dan konstruktif sebagai bahan refleksi untuk memperkuat kompetensi dan menyusun langkah pengembangan diri.

Sebelum kegiatan dibuka, Ketua Tim Betty Paulina menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menyampaikan profil potensi dan kompetensi pegawai secara konstruktif, membantu peserta memahami kesenjangan kompetensi dengan standar jabatan, serta menyusun rencana pengembangan diri atau Development Action Plan secara terarah.

Selanjutnya, Koordinator Asesor Ahli Utama Nuni Suryani menyampaikan paparan mengenai konsep dasar kegiatan feedback hasil penilaian kompetensi. Paparan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai proses dan pemanfaatan hasil penilaian kompetensi. Materi tersebut disampaikan sebagai pengantar sebelum peserta menerima dan memahami hasil penilaian kompetensinya.
Kegiatan dilaksanakan secara daring dan melibatkan pejabat manajerial serta nonmanajerial dari enam Kantor Wilayah Kementerian Hukum, yakni Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Jambi, dan Nusa Tenggara Timur. Masing-masing wilayah dijadwalkan mengikuti kegiatan dengan 60 peserta.
Pelaksanaan kegiatan didukung oleh asesor SDM Aparatur, psikolog, dan tim pendukung BPSDM Hukum. Dukungan tersebut memperkuat proses pemberian feedback agar hasil penilaian dapat dipahami peserta secara objektif dan menjadi dasar penyusunan langkah pengembangan kompetensi.
BPSDM Hukum menegaskan bahwa hasil penilaian kompetensi perlu dimanfaatkan sebagai informasi strategis dalam pengelolaan sumber daya manusia. Hasil tersebut diharapkan dapat mendukung penempatan pegawai sesuai kompetensi, pengembangan karier, penyusunan pelatihan yang tepat sasaran, serta penguatan manajemen talenta sehingga pengembangan kapasitas aparatur pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

