Berita BPSDM

Penilaian Kompetensi Jadi Dasar Pengembangan Karier ASN Hukum

Penulis: Rafly Firmansyah WhatsApp
Penilaian Kompetensi Jadi Dasar Pengembangan Karier ASN Hukum

BPSDM Hukum menyelenggarakan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bagi 62 Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum pada 26–27 Oktober 2026 di Depok. Kegiatan ini bertujuan memastikan pengembangan karier ASN berbasis kompetensi, profesionalisme, dan kebutuhan organisasi melalui metode Assessment Center. Hasil penilaian diharapkan menjadi dasar pembinaan karier serta pengembangan kapasitas aparatur yang berintegritas, mampu menjalankan tugas secara akuntabel, dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

DEPOK — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menyelenggarakan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum periode Oktober 2026 pada 26–27 Oktober 2026. Kegiatan yang dibuka Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, ini menjadi bagian dari upaya memastikan pengembangan karier aparatur berjalan berdasarkan kompetensi, profesionalisme, dan kebutuhan organisasi.
 

Dalam sambutannya, Wisnu menegaskan bahwa kenaikan jenjang jabatan fungsional harus disertai kesiapan kompetensi dan tanggung jawab yang lebih besar. “Kenaikan jenjang bukan semata-mata pengakuan atas pengalaman atau masa pengabdian,” demikian pesan yang disampaikan dalam pembukaan kegiatan. Penilaian kompetensi diperlukan untuk memberikan gambaran objektif mengenai kapasitas pegawai sekaligus menjadi dasar pengembangan karier yang sesuai dengan standar jabatan.

Sambutan Kepala BPSDM Hukum turut menekankan pentingnya peran Penyuluh Hukum dan Analis Hukum dalam mendukung pembangunan hukum nasional. Analis Hukum dituntut menghasilkan analisis dan rekomendasi yang cermat serta dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan Penyuluh Hukum berperan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat. Kedua jabatan tersebut membutuhkan kompetensi manajerial dan sosial kultural yang memadai agar mampu memberikan kontribusi optimal bagi organisasi dan pelayanan publik.
 

Sementara itu, Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Mohamad Aliamsyah, yang membacakan sambutan Kepala BPHN, menekankan bahwa pengisian jabatan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, dan akuntabel. Ia menyoroti pentingnya penilaian yang tidak hanya mengukur kemampuan teknis, tetapi juga kapasitas kepemimpinan, pengambilan keputusan, kerja sama, integritas, serta kemampuan aparatur dalam memahami keberagaman masyarakat.
 

Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum, Eva Gantini, dalam laporannya menjelaskan bahwa penilaian diikuti 62 peserta yang hadir secara luring dan daring. Pelaksanaan berlangsung selama dua hari melalui metode Assessment Center yang disesuaikan dengan jenjang jabatan peserta, mencakup tes potensi, analisis kasus, diskusi kelompok, serta wawancara kompetensi manajerial dan sosial kultural sesuai kebutuhan penilaian.

Kegiatan ini melibatkan asesor sumber daya manusia aparatur dari Kementerian Hukum, asesor eksternal dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan tim pendukung BPSDM Hukum. Pelaksanaan penilaian diarahkan untuk menjaga objektivitas, profesionalisme, dan akuntabilitas, sehingga hasilnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan kompetensi dan pembinaan karier aparatur.

Melalui penilaian ini, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya mendukung pengelolaan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi dan kinerja. Aparatur yang memiliki kapasitas manajerial, kepekaan sosial kultural, dan integritas diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, menghasilkan kebijakan hukum yang berkualitas, serta menghadirkan pelayanan hukum yang semakin responsif dan bermanfaat bagi masyarakat.
 

Bagikan Berita