Berita BPSDM

Dari Ruang Belajar ke Pelindungan Inovasi, BPSDM Hukum Siapkan Pemeriksa Paten Kompeten

Penulis: Rafly Firmansyah WhatsApp
Dari Ruang Belajar ke Pelindungan Inovasi, BPSDM Hukum Siapkan Pemeriksa Paten Kompeten

BPSDM Hukum menyelenggarakan Pelatihan Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Pertama Angkatan II Tahun 2026 bagi 25 peserta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Melalui pembelajaran selama 17 hari kerja dengan 111 jam pelajaran, peserta dipersiapkan memiliki kompetensi pemeriksaan paten yang cermat, objektif, dan akuntabel guna mendukung kepastian hukum serta pelindungan inovasi di Indonesia.

DEPOK — Di balik setiap paten yang memberikan pelindungan hukum terhadap suatu invensi, terdapat proses pemeriksaan yang menuntut ketelitian, kemampuan analitis, dan pemahaman mendalam terhadap hukum serta teknologi. Kompetensi inilah yang menjadi fokus Pelatihan Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Pertama Angkatan II Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum mulai 20 Oktober hingga 11 November 2026.

Pelatihan yang dibuka pada Kamis (22/10/2026) oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional BPSDM Hukum, Jusman, mewakili Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto, diikuti 25 peserta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Melalui pembelajaran jarak jauh, peserta menjalani rangkaian pembelajaran yang dirancang untuk membangun pengetahuan dan keterampilan sesuai tuntutan jabatan sebagai Pemeriksa Paten Ahli Pertama.

Bagi seorang pemeriksa paten, memahami ketentuan hukum saja tidak cukup. Pemeriksaan juga membutuhkan kecermatan dalam menelaah dokumen teknis, kemampuan menilai kebaruan suatu invensi, serta pertimbangan terhadap unsur langkah inventif dan kemungkinan penerapannya dalam industri. Proses pembelajaran karena itu diarahkan untuk membentuk kemampuan analitis dan pengambilan keputusan yang objektif, bukan sekadar penguasaan prosedur administratif.

Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional BPSDM Hukum, Jusman, dalam sambutan pembukaan menegaskan bahwa penguatan kompetensi pemeriksa paten berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual. Pemeriksa dituntut mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan responsif terhadap perkembangan teknologi.

“Keberhasilan yang sesungguhnya tercermin dari kemampuan menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, menghasilkan pemeriksaan yang objektif dan akuntabel, serta memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” demikian pesan Kepala BPSDM Hukum dalam sambutan yang disampaikan Jusman.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pelatihan berlangsung selama 17 hari kerja dengan kurikulum sebanyak 111 jam pelajaran. Ketua Penyelenggara, Deswati, dalam laporannya menjelaskan bahwa proses pembelajaran mencakup ceramah, penugasan, diskusi, simulasi, studi kasus, dan ujian komprehensif. Pendekatan ini memberikan ruang bagi peserta untuk memahami materi sekaligus mengembangkan keterampilan dalam menghadapi persoalan yang relevan dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan paten.

Pembelajaran didukung 14 tenaga pengajar, yang terdiri atas tiga widyaiswara dan dua pejabat struktural dari BPSDM Hukum serta sembilan tenaga pengajar dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam menghubungkan pengembangan kompetensi dengan kebutuhan teknis pekerjaan. Dengan demikian, pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan diharapkan dapat diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja.

Pada akhirnya, dampak pelatihan tidak berhenti pada penyelesaian kurikulum atau perolehan sertifikat. Kompetensi yang terbentuk diharapkan mendukung pemeriksaan paten yang lebih cermat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pengembangan sumber daya manusia yang berkelanjutan, BPSDM Hukum turut mendukung sistem pelindungan kekayaan intelektual yang memberikan kepastian hukum bagi inventor, peneliti, perguruan tinggi, dan dunia usaha, sekaligus menciptakan ruang yang lebih baik bagi tumbuhnya inovasi dan daya saing nasional.

Bagikan Berita