Berita BPSDM

BPSDM Hukum Tingkatkan Tata Kelola Arsip untuk Perkuat Akuntabilitas

Penulis: Rafly Firmansyah WhatsApp
BPSDM Hukum Tingkatkan Tata Kelola Arsip untuk Perkuat Akuntabilitas

BPSDM Hukum meningkatkan kualitas pengelolaan arsip inaktif melalui studi tiru ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Selasa (20/10/2026). Diikuti 20 pegawai, kegiatan ini memberikan pembelajaran langsung mengenai penataan, penyimpanan, pengamanan, hingga digitalisasi arsip sebagai upaya membangun tata kelola administrasi yang tertib, profesional, dan akuntabel.

JAKARTA — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum meningkatkan kualitas pengelolaan arsip inaktif melalui studi tiru ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat kompetensi pegawai sekaligus mendorong tata kelola kearsipan yang tertib, aman, efektif, dan akuntabel.

Studi tiru yang berlangsung di ANRI tersebut diikuti 20 pegawai BPSDM Hukum. Melalui kegiatan ini, peserta mempelajari secara langsung praktik pengelolaan arsip, mulai dari penerimaan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, hingga pelayanan dan penyusutan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bagian Umum BPSDM Hukum, Tatiek Herawaty, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memperoleh pengetahuan dan pengalaman sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pengelolaan arsip di lingkungan BPSDM Hukum. Pembelajaran langsung diharapkan dapat menjadi rujukan dalam menyempurnakan proses kearsipan secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat ANRI, Muhammad Sumitro, menyampaikan materi mengenai regulasi kearsipan, termasuk ketentuan tentang kedudukan, fungsi, dan tugas arsiparis. Materi tersebut menekankan pentingnya pengelolaan arsip secara profesional serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Peserta juga melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah fasilitas ANRI, meliputi depot penyimpanan arsip, Record Center, ruang penyimpanan arsip konvensional, dan ruang alih media arsip. Kunjungan ini memberikan gambaran mengenai penerapan standar penyimpanan serta pengelolaan arsip dalam bentuk fisik maupun digital.

Pengelolaan arsip yang tertib memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran administrasi, menjamin ketersediaan informasi, serta menjaga dokumen sebagai bukti pertanggungjawaban dan memori kelembagaan. Dengan sistem kearsipan yang baik, proses pencarian informasi dapat berlangsung lebih efektif dan mendukung pengambilan keputusan yang akuntabel.

Hasil studi tiru tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi BPSDM Hukum untuk menyempurnakan pengelolaan arsip inaktif, meningkatkan kompetensi arsiparis dan pengelola arsip, serta mengoptimalkan sarana dan prasarana kearsipan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BPSDM Hukum dalam membangun tata kelola administrasi yang profesional dan mendukung peningkatan kualitas layanan publik.

Bagikan Berita