Penguatan Kompetensi Analis dan Penyuluh Hukum Dorong Perlindungan Korban TPKS
Kementerian Hukum melalui BPSDM Hukum memperkuat kompetensi Analis Hukum dan Penyuluh Hukum dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui Community of Practice (CoP), Senin (24/8/2026).
Depok - Kementerian Hukum melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum memperkuat kompetensi Analis Hukum dan Penyuluh Hukum dalam mencegah dan menangani tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) melalui Community of Practice (CoP), Senin (24/8/2026). Forum tersebut diarahkan untuk memastikan pemahaman Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dapat diterapkan secara efektif dalam pelayanan dan perlindungan korban.

“Keberhasilan penanganan TPKS tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kompetensi sumber daya manusia yang melaksanakan dan mengawalnya,” kata Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto dalam keynote speech CoP Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum.
Wisnu menegaskan, UU TPKS merupakan tonggak penting dalam memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Regulasi tersebut perlu dipahami dan diterapkan secara tepat agar tidak berhenti sebagai norma, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya korban. Dalam konteks itu, Analis Hukum berperan melalui kajian dan rekomendasi kebijakan, sedangkan Penyuluh Hukum memperkuat kesadaran masyarakat mengenai hukum, pencegahan kekerasan seksual, dan hak korban.

Narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa UU TPKS memberikan kerangka khusus dan komprehensif untuk pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Pendekatan tersebut menempatkan hak korban sebagai bagian utama, termasuk hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan, pendampingan, serta restitusi.
Penguatan implementasi juga membutuhkan koordinasi lintas sektor. Tantangan penerapan UU TPKS tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga perubahan budaya, penghapusan stigma, peningkatan kapasitas layanan, serta penguatan koordinasi antarlembaga. Sistem penanganan perlu memastikan korban aman untuk melapor, memperoleh layanan yang berkualitas, dan mendapatkan pemulihan.

Direktur Eksekutif JalaStoria Indonesia, Ninik Rahayu, menekankan pentingnya menghubungkan regulasi dengan kesiapan sistem dan praktik layanan. Menurut materi yang disampaikannya, keberhasilan implementasi UU TPKS dapat dilihat dari kemudahan korban mengakses hak, pencegahan reviktimisasi, serta pemulihan yang berjalan seiring dengan proses hukum.
Melalui CoP, BPSDM Hukum mendorong pertukaran pengetahuan dan pengalaman agar kompetensi individu berkembang menjadi pengetahuan bersama serta dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan memperkuat peran Analis Hukum dalam menyusun rekomendasi kebijakan dan Penyuluh Hukum dalam menerjemahkan norma hukum ke dalam informasi yang mudah dipahami masyarakat.

Penguatan kompetensi dan kolaborasi diharapkan semakin memastikan hukum hadir dalam bentuk layanan yang melindungi masyarakat. Dengan pemahaman regulasi yang lebih baik, jejaring rujukan yang kuat, serta koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dan masyarakat, implementasi UU TPKS dapat semakin berorientasi pada keselamatan, keadilan, dan pemulihan korban.
Hadir pada kegiatan secara langsung perwakilan Analis Hukum dan Penyuluh Hukum dari Kemenko Kumham Imipas, BPSDM Hukum, BPHN dan BSK Hukum serta lebih dari 600 peserta yang bergabung secara virtual dari platform youtube dan zoom meeting.






