Kolaborasi Strategis Diperkuat, BPSDM Hukum Perluas Sinergi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
BPSDM Hukum memperkuat kolaborasi dengan Fakultas Hukum UNDIP dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama guna mendukung pengembangan kompetensi SDM hukum dan mempercepat implementasi KUHP serta KUHAP baru yang modern, humanis, dan efektif.
Semarang — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum memperkuat kolaborasi strategis dengan perguruan tinggi dan pemerintah daerah guna mendukung percepatan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Penutupan Lokakarya Nasional KUHP dan KUHAP Baru di Gedung Prof. Purwahid Patrick, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, Jumat (21/8/2026).
Dua kerja sama yang menjadi perhatian utama dalam kegiatan tersebut adalah Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dengan BPSDM Hukum serta Perjanjian Kerja Sama antara BPSDM Hukum dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kedua dokumen ditandatangani langsung oleh Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, sebagai bentuk komitmen memperluas sinergi pengembangan kompetensi, pendidikan, dan pembelajaran hukum dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang mengusung tema “Penyelarasan Ide Dasar dalam Mewujudkan Alternatif Pemidanaan Modern di Indonesia”. Melalui kemitraan dengan Fakultas Hukum UNDIP, BPSDM Hukum diharapkan dapat memperkuat kolaborasi akademik dalam pengembangan kurikulum, riset, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia hukum. Sementara itu, kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diarahkan untuk memperluas jangkauan pembelajaran dan penguatan pemahaman hukum bagi aparatur serta masyarakat di daerah.
Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto hadir dalam kegiatan tersebut didampingi Sekretaris BPSDM Hukum Jusman dan Kepala Balai Pelatihan Hukum Semarang Rinto Gunawan Sitorus. Kehadiran jajaran BPSDM Hukum menegaskan dukungan terhadap penguatan kolaborasi lintas sektor sebagai fondasi penting dalam menyukseskan implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej dalam arahannya menekankan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru membutuhkan proses pembelajaran yang berkelanjutan. Menurutnya, proses tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab mahasiswa, tetapi juga dosen, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kompleksitas KUHP dan KUHAP baru membutuhkan proses pembelajaran, evaluasi, dan penyelarasan yang berkelanjutan,” ujar Edward.
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru mengedepankan pendekatan pemidanaan yang lebih modern dengan menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium. Selain pidana penjara, hakim didorong untuk mempertimbangkan alternatif pemidanaan seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda guna mengurangi dampak stigmatisasi serta mendukung reintegrasi pelaku ke masyarakat.
Forum akademik seperti lokakarya nasional ini dinilai memiliki peran penting dalam mengidentifikasi tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru sekaligus menjadi ruang pertukaran gagasan antara akademisi, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Masukan yang dihasilkan juga dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan dan penyempurnaan berbagai peraturan pelaksanaan.
Melalui penandatanganan kerja sama antara BPSDM Hukum, Fakultas Hukum UNDIP, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, diharapkan lahir berbagai program konkret yang mendukung penguatan kompetensi sumber daya manusia hukum serta percepatan implementasi KUHP dan KUHAP baru. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem hukum pidana yang lebih modern, humanis, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.







