Benchmarking Kemenkes dan BPSDM Hukum Perkuat Kompetensi ASN untuk Pelayanan Publik
BPSDM Hukum menerima kunjungan benchmarking Kementerian Kesehatan Tahun 2026 untuk memperkuat pengembangan dan penilaian kompetensi ASN. Kegiatan yang dibuka Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto dan dihadiri Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Eva Gantini beserta jajaran ini menjadi ruang berbagi praktik baik terkait tata kelola, penguatan asesor, akreditasi, dan digitalisasi penilaian kompetensi. Kolaborasi tersebut diharapkan mendorong pengelolaan SDM ASN yang semakin profesional, akuntabel, dan adaptif sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
DEPOK — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menerima kunjungan benchmarking dari Kementerian Kesehatan Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan pengembangan dan penilaian kompetensi aparatur sipil negara (ASN). Kegiatan yang berlangsung di lingkungan BPSDM Hukum tersebut dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto dan dihadiri Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Eva Gantini beserta jajaran asesor dan pegawai terkait.
“Benchmarking ini bukan sekadar untuk melihat apa yang telah dilakukan oleh masing-masing instansi, tetapi menjadi ruang untuk saling belajar dan mengambil praktik baik yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi. Pada akhirnya, penguatan kompetensi ASN harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, perubahan organisasi dan perkembangan kebutuhan pelayanan publik menuntut setiap instansi pemerintah untuk terus memperkuat tata kelola pengembangan SDM. Karena itu, kolaborasi dan pertukaran pengalaman antarkementerian menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan ASN yang adaptif, profesional, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, BPSDM Hukum berbagi pengalaman mengenai pengelolaan dan penilaian kompetensi ASN, termasuk penguatan peran asesor, tata kelola kelembagaan, serta pemanfaatan digitalisasi dalam mendukung proses pengembangan sumber daya manusia. Pertukaran praktik baik tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif baru bagi kedua instansi dalam menjawab kebutuhan organisasi yang terus berkembang.

Asesor SDM Aparatur Ahli Madya Kementerian Kesehatan Muhammad Adiwibowo Soedarmo mengatakan, kunjungan benchmarking dilakukan untuk mempelajari berbagai praktik yang telah dikembangkan BPSDM Hukum. Hal itu menjadi relevan seiring reorganisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan dan penguatan peran Pusat Pengembangan Kompetensi ASN dalam melayani kebutuhan ASN internal.
“Kami datang untuk mempelajari praktik-praktik baik yang ada di BPSDM Hukum dan melihat apa yang dapat kami terapkan. Kami juga ingin berdiskusi mengenai tata kelola, akreditasi, penguatan asesor, hingga digitalisasi proses penilaian kompetensi agar semakin akuntabel dan dapat ditelusuri,” kata Muhammad.
Kementerian Kesehatan juga tengah mendorong transformasi internal melalui penguatan kompetensi ASN. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun aparatur yang semakin profesional dan mampu mendukung pelaksanaan transformasi di sektor kesehatan, termasuk melalui pengembangan sistem penilaian kompetensi yang lebih efektif dan terintegrasi.
Bagi BPSDM Hukum, kegiatan benchmarking ini menjadi bagian dari komitmen untuk membuka ruang kolaborasi antarlembaga dalam pengembangan manajemen talenta dan kompetensi ASN. Kehadiran Kementerian Kesehatan sekaligus menunjukkan bahwa penguatan SDM tidak dapat dilakukan secara terpisah, melainkan membutuhkan pertukaran pengetahuan dan praktik baik secara berkelanjutan.
Melalui sinergi tersebut, kedua instansi diharapkan dapat terus memperkuat kualitas tata kelola dan pengembangan kompetensi ASN. Pada akhirnya, aparatur yang kompeten, profesional, dan adaptif menjadi fondasi penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





