Pelatihan Analis Hukum Perkuat Kompetensi SDM untuk Dukung Kualitas Layanan Hukum
BPSDM Hukum Kementerian Hukum menutup Pelatihan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda Angkatan IV Tahun 2026. Diikuti 31 peserta selama dua bulan, pelatihan ini diarahkan untuk meningkatkan kompetensi profesional Analis Hukum guna mendukung kualitas analisis dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Depok — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum menutup Pelatihan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda Angkatan IV Tahun Anggaran 2026 di Gedung Assessment Center BPSDM Hukum, Selasa (8/9/2026). Pelatihan ditutup oleh Plt. Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional, Eva Gantini, sebagai bagian dari upaya memperkuat kompetensi aparatur dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum.

“Pelatihan ini diharapkan tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehingga memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas layanan hukum,” ujar Eva Gantini dalam sambutan penutupan.
Pelatihan yang berlangsung sejak 8 Juli hingga 8 September 2026 tersebut diikuti 31 peserta dengan beban pembelajaran 156 jam pelajaran. Program dirancang untuk memperkuat kompetensi peserta sebagai Analis Hukum Ahli Muda agar mampu menjalankan fungsi analisis hukum secara profesional dan mendukung kebutuhan organisasi.
Ketua Tim Penyelenggara, Deswati, dalam laporan penyelenggaraan menyampaikan hasil evaluasi yang menunjukkan capaian positif pada sejumlah aspek pembelajaran. Dari 24 tenaga pengajar, sebanyak 20 orang memperoleh nilai di atas 90. Sementara itu, seluruh enam pembimbing aktualisasi memperoleh nilai di atas 90.
Evaluasi terhadap penyelenggaraan juga menunjukkan tiga dari empat komponen memperoleh nilai di atas 80 dan satu komponen memperoleh nilai di atas 90. Masukan peserta antara lain menilai pengajar komunikatif dan menguasai materi, sekaligus mendorong penguatan porsi studi kasus dan praktik agar pembelajaran semakin aplikatif.
Dari sisi hasil pembelajaran, sebanyak 23 peserta dinyatakan memperoleh predikat memuaskan, sedangkan delapan peserta memperoleh predikat baik sekali. Capaian tersebut menjadi indikator bahwa proses pengembangan kompetensi telah memberikan bekal bagi peserta untuk meningkatkan kapasitas profesional dalam menjalankan tugas sebagai Analis Hukum.
Eva menegaskan bahwa kompetensi aparatur harus terus dikembangkan sejalan dengan kebutuhan organisasi dan dinamika pelayanan hukum. Penguatan kapasitas Analis Hukum diharapkan dapat bermuara pada kualitas analisis, ketepatan pelaksanaan tugas, serta peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Penutupan pelatihan sekaligus menandai berakhirnya proses pembelajaran formal bagi peserta. Bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperoleh selama pelatihan diharapkan dapat diterapkan secara konsisten di unit kerja masing-masing untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan hukum yang semakin profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.