Berita BPSDM

Akreditasi Jadi Landasan Peningkatan Kualitas Pelatihan ASN Kementerian Hukum

Penulis: MULYADI WhatsApp
Akreditasi Jadi Landasan Peningkatan Kualitas Pelatihan ASN Kementerian Hukum

BPSDM Hukum mengevaluasi hasil akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar peningkatan mutu pelatihan ASN. Melalui rapat yang dipimpin Sekretaris BPSDM Hukum, Eem Nurmanah, Rabu (4/11/2026), BPSDM Hukum menekankan pentingnya tindak lanjut rekomendasi akreditasi, monitoring berkala, penguatan SDM, regulasi, serta sarana dan prasarana. Langkah ini diarahkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelatihan yang berkualitas dan menghasilkan ASN Kementerian Hukum yang kompeten, adaptif, dan profesional.

DEPOK — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum melakukan evaluasi dan menyusun langkah tindak lanjut pelaksanaan akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Penyelenggaraan Pelatihan BPSDM Hukum yang dipimpin Sekretaris BPSDM Hukum, Eem Nurmanah, di Gedung Pendidikan BPSDM Hukum, Rabu (4/11/2026).

“Capaian akreditasi ini merupakan hasil kerja bersama seluruh tim dan patut kita apresiasi. Namun, hasil akreditasi bukan menjadi akhir dari proses peningkatan kualitas penyelenggaraan pelatihan. Justru, capaian ini harus menjadi pijakan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Eem.

Dalam arahannya, Eem menyampaikan bahwa hasil akreditasi yang telah dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh terhadap indikator-indikator yang belum terpenuhi secara optimal. Setiap aspek yang masih memerlukan peningkatan harus dipetakan secara terukur agar dapat menjadi dasar penyusunan rencana aksi oleh masing-masing satuan kerja.

Ia juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala, tidak hanya menjelang pelaksanaan akreditasi berikutnya. Persiapan perlu dilakukan sejak dini melalui koordinasi antarsatuan kerja, pemantauan progres perbaikan, serta evaluasi tahunan untuk memastikan seluruh rekomendasi akreditasi ditindaklanjuti secara konsisten.

Selain aspek kelembagaan, penguatan kualitas penyelenggaraan pelatihan juga memerlukan dukungan regulasi, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana yang memadai. BPSDM Hukum perlu mengkaji kebijakan penyelenggaraan pelatihan agar tetap relevan dengan dinamika organisasi dan kebutuhan hukum nasional, termasuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP.

Pengembangan kompetensi pegawai turut menjadi perhatian melalui pendekatan individual development dan analisis kebutuhan pelatihan atau Training Needs Analysis (TNA). Pendekatan ini diharapkan mampu memastikan program pengembangan kompetensi disusun berdasarkan kebutuhan individu dan organisasi, mencakup kompetensi teknis, sosial kultural, serta kemampuan soft skills aparatur.

Di sisi lain, optimalisasi kemitraan juga perlu diarahkan pada implementasi kerja sama yang memberikan manfaat nyata. Setiap perjanjian kerja sama harus dievaluasi efektivitasnya, sementara kolaborasi dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum perlu terus dikembangkan, khususnya dalam penyusunan kajian dan rekomendasi kebijakan penyelenggaraan pelatihan. Pemenuhan sarana dan prasarana juga perlu dipetakan sebagai dasar perencanaan kebutuhan dan anggaran.

Melalui evaluasi ini, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya untuk menjadikan akreditasi sebagai instrumen peningkatan mutu kelembagaan, bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif. Perbaikan yang dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan diharapkan menghasilkan penyelenggaraan pelatihan yang semakin berkualitas sehingga mampu mencetak ASN Kementerian Hukum yang kompeten, adaptif, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bagikan Berita