Pojok Penyuluhan Hukum

SANKSI BUANG SAMPAH SEMBARANGAN, ORANG JABODETABEK WAJIB TAHU

Penulis: ALIH USMAN, SH., MH. WhatsApp

Secara umum atau nasional larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Saat ini dibeberapa tempat masih ada masyarakat yang suka membuang sampah sembarangan, seperti membuang sampah di pinggir jalan, di lahan kosong milik orang lain, bahkan ada yang membuang sampah di kali atau pada aliran sungai.  Secara umum atau nasional larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 29 ayat (1) huruf e dinyatakan ; setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. 

Adapun sanksi bagi masyarakat atau setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, sesuai dengan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi bagi setiap orang atau masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan daerah masing-masing. 

UNTUK MASYARAKAT PROVINSI JAWA BARAT Larangan membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan, tercantum di dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat. 

SANKSI BAGI MASYARAKAT PROVINSI JAWA BARAT yang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan yaitu pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Ketentuan ini tercantum didalam Pasal 57 ayat (1) junto Pasal 49 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.

 SANKSI BAGI MASYARAKAT JAKARTA yang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan seperti membuang sampah ke sungai/kali/kenal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum,  dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Ketentuan terncatum di dalam Pasal 130 ayat (1) huruf b, huruf c junto Pasal 126 huruf b Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

SANKSI BAGI MASYARAKAT KOTA BOGOR yang membuat sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, yaitu pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). ketentuan ini tercantum di dalam Pasal 68 ayat (1) junto Pasal 66 huruf c Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor Nomor 6 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

SANKSI BAGI MASYARAKAT DEPOK JAWA BARAT yang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan tercantum di dalam Pasal  45 ayat (3) huruf d Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksinya yaitu pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

SANKSI BAGI MASYARAKAT KOTA TANGERANG yang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, tercantum di dalam Pasal 55 junto Pasal 53 huruf a Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 

SANKSI BAGI MASYARAKAT KABUPATEN TANGERANG yang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, tercantum di dalam Pasal 115 ayat (1) junto Pasal 105 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 

SANKSI BAGI MASYARAKAT KOTA TANGERANG SELATAN yang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, yaitu denda administratif sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Ketentuan ini tercantum di dalam Pasal 50A ayat (4) junto Pasal 45 huruf i, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

SANKSI BAGI MASYARAKAT BEKASI yang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, yaitu pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). ketentuan ini tercantum di dalam Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 48 huruf c Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Demikian tentang sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, berdasarkan peraturan daerah masing-masing.

Semoga bermanfaat 

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum

Bagikan Artikel