Pojok Penyuluhan Hukum

JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN

Penulis: ALIH USMAN, SH., MH. WhatsApp

Kurator Keperdataan, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Hukum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2026 tentang jabatan fungsional di bidang hukum.  Jabatan fungsional kurator keperdataan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan mewakili dan/atau melaksanakan pengurusan di bidang harta peninggalan.  Kurator Keperdataan berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang mewakili dan/atau melaksanakan pengurusan di bidang harta peninggalan pada Kementerian Hukum. Kurator Keperdataan, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Hukum.

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Kurator Keperdataan, dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi jabatan fungsional kurator. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan, dan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan kategori keahlian terdiri atas: Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan Ahli Pertama;  Ahli Muda; Ahli Madya; dan  Ahli Utama. Tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yaitu mewakili dan/atau melaksanakan pengurusan di bidang harta peninggalan untuk kepentingan subjek hukum atau administrasi hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Adapun untuk ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional kurator keperdataan berdasarkan jenjang yaitu ; untuk jejang ahli pertama ruang lingkup kegiatannya yaitu Melaksanakan inventarisasi dan penyusunan bahan kerja dalam pengurusan dan advokasi di bidang harta peninggalan. Untuk jenjang ahli muda ruang lingkup kegiatannya yaitu Melaksanakan validasi dan penyusunan bahan substantif dalam pengurusan dan advokasi di bidang harta peninggalan. Untuk jenjang ahli madya ruang lingkup kegiatannya yaitu Melaksanakan evaluasi dan penyusunan dokumen hukum dalam pengurusan dan advokasi di bidang harta peninggalan. Untuk jenjang hali utama ruang lingkup kegiatannya yaitu Melaksanakan perumusan rekomendasi dan pengembangan program strategis nasional di bidang harta peninggalan. Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud Kurator Keperdataan, dapat diberikan tugas lainnya. Tugas sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator ; jumlah putusan atau penetapan pengadilan di bidang harta peninggalan; jumlah laporan harta kekayaan yang pemiliknya tidak hadir  dan/atau tidak memiliki kuasa; dan jumlah penyelesaian pelaksanaan tugas di bidang harta peninggalan lainnya. Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional kurator keperdataan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan.

Kemudian tekait dengan pengangkatan.  Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, dilakukan melalui: pengangkatan pertama;  perpindahan dari jabatan lain; dan/atau promosi. Pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan ; berstatus PNS;  memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani;  memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan berijazah paling rendah: strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) di bidang hukum atau akuntansi bagi Kurator Keperdataan. Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, pada jenjang:  ahli pertama; dan/atau  ahli muda.  

Kemudian pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan ; berstatus PNS; memiliki integritas dan moralitas yang baik;  sehat jasmani dan rohani;  berijazah paling rendah: strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) di bidang hukum, akuntansi, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kurator Keperdataan untuk jenjang Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya; dan strata dua (S-2) di bidang hukum, akuntansi, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kurator Keperdataan untuk jenjang Ahli Utama; kemudian mengikuti dan lulus uji kompetensi; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Kemudian berusia paling tinggi: 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya; dan 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama; pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya;  pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda; dan pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Ahli Pertama.

Selain perpindahan dari jabatan lain, perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan : perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Kurator Keperdataan, pada jenjang Ahli Utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; perpindahan Jabatan Fungsional kategori keahlian Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan , paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi atau uji kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas dan kebutuhan organisasi.

Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, pada jenjang Ahli Utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Kemudian pengangkatan jabatan fungsional Kurator Keperdataan melalui promosi, dilaksanakan melalui promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Hukum; dan   kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum.  Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi harus memenuhi persyaratan : mengikuti dan lulus uji kompetensi;  memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; memiliki rekam jejak yang baik; tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;  tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan : memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;  mengikuti dan lulus uji kompetensi;  memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan berijazah paling rendah strata dua (S-2) di bidang hukum atau akuntansi untuk jenjang Ahli Utama. Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.

Untuk mengikuti uji kompetensi Kurator Keperdataan, harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan jenjang Ahli Madya , ahli muda, dan ahli pertama ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, pada jenjang Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit  dan penetapan kebutuhan dari Menteri.

Kemudian pemberhentian dari jabatan Fungsional Kurator Keperdataan. Kurator Keperdataan, diberhentikan dari jabatannya apabila:   mengundurkan diri dari jabatan;  diberhentikan sementara sebagai PNS;  menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;  ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau   tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional. 

Jabatan fungsional Kurator Keperdataan yang diberhentikan karena alasan diberhentikan sementara sebagai PNS;  menjalani cuti di luar tanggungan negara;  menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;  ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di Bidang Jabatan Fungsional selama diberhentikan. Pemberhentian karena sebab sebagaimana dimaksud harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.

Kemudian terkait dengan pengelolaan kinerja jabatan fungsional Kurator Keperdataan terdiri atas:  perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;  pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan  tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. 

Evaluasi Kinerja ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit. Dalam hal Kurator Keperdataan, memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.

Kurator Keperdataan dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan, dan terluar. 

Kurator Keperdataan, mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi. Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. 

Dalam hal Kurator Keperdataan, telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi serta dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan memperhatikan persyaratan jabatan jenjang yang akan dituju. Kurator Keperdataan yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.

Semoga bermanfaat, 

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum

Bagikan Artikel