Pojok Penyuluhan Hukum

JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM UMUM

Penulis: ALIH USMAN, SH., MH. WhatsApp

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum yaitu melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan di bidang layanan administrasi hukum umum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum. Jabatan fungsional di bidang hukum ini merupakan jabatan karir, dan masuk ke dalam kategori keahlian. Jabatan Fungsional di bidang Hukum adalah Sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang  lingkup kegiatan di bidang hukum. Salah satu jabatan fungsional dibidang hukum diantaranya yaitu jabatan fungsional pemeriksa layanan administrasi hukum umum.  

Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan di bidang layanan administrasi hukum umum. Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum berkedudukan sebagai pelaksana teknis pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi di bidang layanan administrasi hukum umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan, dan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum kategori keahlian terdiri atas:  Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum Ahli Pertama;  Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum Ahli Muda;  Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum Ahli Madya; dan  Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum yaitu melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan di bidang layanan administrasi hukum umum.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Hukum dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: jumlah permohonan layanan administrasi hukum umum;  jenis layanan administrasi hukum umum; dan  jumlah pengawasan layanan administrasi hukum umum. Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud, Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum dilakukan melalui penyesuaian.

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan :  pertama berstatus PNS; kedua memiliki integritas dan moralitas yang baik;  ketiga sehat jasmani dan rohani; keempat memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan kelima berijazah paling rendah; strata satu (S-1) bidang hukum/hukum islam, ilmu pemerintahan, administrasi hukum umum, dan administrasi publik atau diploma empat (D-IV) rumpun ilmu terapan di bidang hukum bagi Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum. Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Hukum pada jenjang: ahli pertama; dan/atau ahli muda. Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana dimaksud harus mencantumkan nomenklatur Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:  berstatus PNS;  memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani; berijazah paling rendah: keempat strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) di bidang hukum, administrasi hukum umum, ilmu pemerintahan, administrasi publik, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum untuk jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli muda; dan strata dua (S-2) di bidang hukum, administrasi hukum umum, ilmu pemerintahan, administrasi publik, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum untuk jenjang Ahli Madya sampai dengan jenjang Ahli Utama. Mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Hukum yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman  dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Kemudian memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan Ahli Pertama dan Ahli Muda; 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya; dan 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Hukum Ahli Utama;  pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Hukum Ahli Madya; pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Hukum Ahli Muda; dan pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Hukum Ahli Pertama. Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia 60 tahun.

Selain perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud, perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:  perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, pada jenjang Ahli Utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun.

Perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya lain ke dalam Jabatan Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi atau uji kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas dan kebutuhan organisasi.

Kemudian Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi dilaksanakan melalui: promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Hukum; dan   kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum.  Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi harus memenuhi persyaratan:  mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; memiliki rekam jejak yang baik; tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan ; memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;  mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan berijazah paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan: yaitu strata dua (S-2) di bidang hukum, administrasi hukum umum, ilmu pemerintahan, administrasi publik, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum jenjang Ahli Madya dan Ahli Utama. Untuk mengikuti uji kompetensi Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. 

Kemudian Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum melalui penyesuaian harus memenuhi persyaratan, yaitu berstatus PNS; memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani;  berijazah paling rendah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV);  memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum paling singkat 2 (dua) tahun; dan memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum melalui penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Hukum ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: Jabatan fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum,  jenjang Ahli Madya; ahli muda, dan ahli pertama. Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan  Administrasi Hukum Umum, pada jenjang Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit  dan penetapan kebutuhan dari Menteri.

Jabatan fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, diberhentikan dari jabatannya apabila: mengundurkan diri dari jabatan; diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana, atau tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional di Bidang Hukum. 

Pengelolaan kinerja jabatan fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, terdiri atas: perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;   pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;  penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Evaluasi Kinerja ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit. Dalam hal jabatan fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian. 

Diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan, dan terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:   kompetensi teknis; kompetensi manajerial; dan  kompetensi sosial kultural. Standar kompetensi disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Dalam hal Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi serta dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan memperhatikan persyaratan jabatan jenjang yang akan dituju. 

Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.

Ruang lingkup tugas jabatan fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum yaitu Melaksanakan tata kelola pemeriksaan dan pengawasan layanan administrasi hukum di bidang perdata, pidana, tata negara, otoritas pusat dan hukum internasional, badan usaha, serta pembinaan dan dukungan layanan administrasi hukum umum. Adapun ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional pemeriksa layanan administrasi hukum umum berdasarkan jenjang yaitu, untuk jenjang ahli pertama ruang lingkup kegiatannya yaitu Mengidentifikasi, menginventarisasi, dan memverifikasi data, dokumen, persyaratan, dan informasi dalam permohonan dan proses layanan administrasi hukum umum. untuk  jenjang ahli muda ruang lingkup kegiatannya yaitu Melaksanakan pemeriksaan dan analisis substantif terhadap permohonan dan proses layanan administrasi hukum umum serta menyusun hasil pemeriksaan dan tindak lanjut teknis. untuk  jenjang ahli madya ruang lingkup kegiatannya yaitu Melaksanakan validasi, pengawasan, serta evaluasi teknis terhadap proses dan hasil layanan administrasi hukum umum dan menyusun rekomendasi teknis perbaikan layanan. Sedangkan untuk  jenjang ahli utama ruang lingkup kegiatannya yaitu Melaksanakan evaluasi strategis tata kelola layanan administrasi hukum, mengembangkan standar dan metode pemeriksaan dan pengawasan, serta menyusun rekomendasi strategis peningkatan kualitas layanan administrasi hukum umum.

Semoga bermanfaat, 

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum

Bagikan Artikel