JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang layanan kekayaan intelektual.
Jabatan fungsional di bidang hukum sebagaimana yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2026 tentang jabatan fungsional di bidang hukum. Selain jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, jabatan fungsional pemeriksa layanan administrasi hukum umum, Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, ada juga Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang layanan kekayaan intelektual.
Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan sebagai pelaksana teknis analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang layanan kekayaan intelektual pada kementerian hukum. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, merupakan jabatan fungsional kategori keahlian, dan termasuk dalam klasifikasi/rumpun hak cipta, paten, dan merek.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual kategori keahlian terdiri atas: Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama; Ahli Muda; Ahli Madya; dan Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yaitu melaksanakan kegiatan analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang layanan kekayaan intelektual. Ruang lingkup tugas jabatan fungsional analis kekayaan intelektual yaitu Melaksanakan kegiatan perencanaan, pengelolaan permohonan, pemberdayaan, edukasi, evaluasi dan pemantauan, rekomendasi tindak lanjut, dan advokasi di bidang layanan kekayaan intelektual, serta pemeriksaan substantif indikasi geografis.
Adapun ruang lingkup kegiatan Analis Kekayaan Intelektual berdasarkan jenjang yaitu ; untuk jenjang ahli pertama ruang lingkup kegiatannya yaitu Mengidentifikasi, memverifikasi, dan menyiapkan bahan analisis dan pengelolaan di bidang layanan kekayaan intelektual. untuk jenjang ahli muda ruang lingkup kegiatannya yaitu Menganalisis dan merekomendasikan penyelenggaraan layanan, pemanfaatan, serta pemberdayaan di bidang layanan kekayaan intelektual. untuk jenjang ahli madya ruang lingkup kegiatannya yaitu Memvalidasi, mengevaluasi dan advokasi penyelenggaraan layanan dan pengembangan kekayaan intelektual serta menyusun rekomendasi kebijakan teknis peningkatan layanan dan pemanfaatan di bidang layanan kekayaan intelektual. Untuk jenjang ahli utama ruang lingkup kegiatannya yaitu Mengevaluasi secara strategis penyelenggaraan dan pengembangan layanan kekayaan intelektual lintas rezim serta menyusun rekomendasi strategis penguatan ekosistem di bidang layanan kekayaan intelektual.
Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud Analis Kekayaan Intelektual, dapat diberikan tugas lainnya, Tugas dimaksud dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator ; jumlah permohonan kekayaan intelektual; jumlah diseminasi dan edukasi kekayaan intelektual; dan jumlah advokasi kekayaan intelektual. Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional dimaksud ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri (kementerian hukum).
Pengangkatan PNS dalam Analis Kekayaan Intelektual, dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan/atau promosi. Selain pengangkatan dimaksud Pengangkatan dilakukan melalui penyesuaian. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan ; berstatus PNS; memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani; memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan berijazah paling rendah: strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) rumpun ilmu sosial, ilmu humaniora, ilmu formal, ilmu alam, dan ilmu terapan.
Pengangkatan pertama dimaksud merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada jenjang ahli pertama; dan/atau ahli muda. Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana dimaksud harus mencantumkan nomenklatur dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus PNS; memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani; berijazah paling rendah: strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) rumpun ilmu sosial, ilmu humaniora, ilmu formal, ilmu alam, ilmu terapan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual untuk jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan strata dua (S-2) rumpun ilmu sosial, ilmu humaniora, ilmu formal, ilmu alam, ilmu terapan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual untuk jenjang Ahli Madya dan Ahli Utama.
Kemudian mengikuti dan lulus uji kompetensi, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Jabatan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan berusia paling tinggi: 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya; dan 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama; kemudian bagi pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya; pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda; dan pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Ahli Pertama.
Selain perpindahan dari jabatan lain, perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan; perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke Analis Kekayaan Intelektual, pada jenjang Ahli Utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; perpindahan Jabatan Fungsional kategori keahlian Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi atau uji kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas dan kebutuhan organisasi.
Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Pada jenjang ahli utama pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia 60 (enam puluh) tahun.
Kemudian Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi dilaksanakan melalui: promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi harus memenuhi persyaratan: mengikuti dan lulus uji kompetensi; memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; memiliki rekam jejak yang baik; tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan: memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; mengikuti dan lulus uji kompetensi; memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan berijazah paling rendah strata dua (S-2) bidang rumpun ilmu sosial, ilmu humaniora, ilmu formal, ilmu alam, ilmu terapan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual untuk Ahli Madya dan Ahli Utama.
Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, melalui promosi dan kenaikan jenjang dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, pada jenjang Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
Analis Kekayaan Intelektual, diberhentikan dari jabatannya apabila: mengundurkan diri dari jabatan; diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional di Bidang Hukum. Pemberhentian karena sebab sebagaimana dimaksud harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
Analis Kekayaan Intelektual, yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan.
Pengelolaan kinerja Analis Kekayaan Intelektual, terdiri atas: perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Evaluasi Kinerja selanjutnya ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit. Dalam hal Analis Kekayaan Intelektual, memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
Analis Kekayaan Intelektual, dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan, dan terluar.
Analis Kekayaan Intelektual, wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas: kompetensi teknis; kompetensi manajerial; dan kompetensi sosial kultural. Analis Kekayaan Intelektual, mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi, dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi serta dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan memperhatikan persyaratan jabatan jenjang yang akan dituju.
Analis Kekayaan Intelektual, yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
Semoga bermanfaat,
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum