JF PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup pembentukan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan terhadapundang-undang, dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum. Jabatan Fungsional di bidang Hukum adalah Sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang hukum. Jabatan fungsional di bidang hukum sebagaimana dimaksud terdiri atas ; jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, jabatan fungsional pemeriksa layanan administrasi hukum umum, jabatan fungsional curator keperdataan, jabatan fungsional analis kekayaan intelektual, jabatan fungsional pemeriksa desain industri, jabatan fungsional merek, jabatan fungsional pemeriksa paten, jabatan fungsional penyuluh hukum, dan jabatan fungsional analis hukum. Ke 9 (Sembilan) jabatan fungsional di bidang hukum ini merupakan jabatan karir, dan masuk ke dalam kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup pembentukan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan terhadapundang-undang, dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
Perancang Peraturan Perundang-undangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang, dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.
Jenjang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan kategori keahlian terdiri atas: Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama; Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda;. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya; dan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yaitu melaksanakan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang, dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat ditugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang memiliki kompetensi dan bidang tugas yang sama serta tidak dapat dipisahkan dari kompetensi dan bidang tugas Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang melaksanakan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang, dan penyusunan instrument hukum lainnya. Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Hukum dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indicator, jumlah konsep naskah akademik, penjelasan keterangan, urgensi peraturan perundang- undangan dan rancangan peraturan perundang-undangan; jumlah pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang; dan jumlah instrumen hukum lainnya. Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Hukum ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Hukum tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan/atau promosi. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan ; berstatus PNS; memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani; memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan berijazah paling rendah: strata satu (S-1) bidang hukum/hukum islam atau diploma empat (D-IV) rumpun ilmu terapan di bidang peraturan perundang-undangan bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan; Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Hukum pada jenjang: ahli pertama; dan/atau ahli muda.
Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Perancang Peraturan Perundang-undangan, dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan berstatus PNS; memiliki integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani dan rohani; berijazah paling rendah: strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV) di bidang hukum untuk jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya; dan strata dua (S-2) bidang hukum untuk jejang ahli utama; mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Hukum yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan berusia paling tinggi: 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya; dan 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Perancang Peraturan Perundang-undangan diberhentikan dari jabatannya apabila: mengundurkan diri dari jabatan; diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau tidak memenuhi persyaratan.
Ketentuan diberhentikan dari jabatannya apabila ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; dikecualikan untuk Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang memiliki kompetensi dan bidang tugas yang sama.
Pengelolaan kinerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, terdiri atas: perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Evaluasi Kinerja ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit. Dalam hal Perancang Peraturan Perundang-undangan, memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
Perancang Peraturan Perundang-undangan, dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan, dan terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud dan pengelolaan kinerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan, wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas: kompetensi teknis; kompetensi manajerial; dan kompetensi sosial kultural. Standar kompetensi sebagaimana dimaksud disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Perancang Peraturan Perundang-undangan, mengembangkan secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Dalam hal Perancang Peraturan Perundang-undangan, telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi serta dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan memperhatikan persyaratan jabatan jenjang yang akan dituju.
Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. Ruang lingkup tugas jabatang fungsional perancang peraturan perundang-undangan yaitu Melaksanakan kegiatan pengumpulan data, penganalisisan data, perumusan, penyempurnaan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang, dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
Adapun ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan yaitu ; untuk jenjang ahli pertama ruang lingkup kegiatannya yaitu Mengumpulkan data dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang, dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
Untuk jenjang ahli muda ruang lingkup kegiatannya yaitu Menganalisis data dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang, dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
Sedangkan ruang lingkup kegiatan ahli madya yaitu Merumuskan konsep dan rancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan,pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang, dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
Semoga bermanfaat,
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum