PENYESUAIAN ANCAMAN PIDANA UNDANG-UNDANG ITE 2008
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyesuaian ancaman pidana pada Undang-Undang ITE terdapat di dalam Pasal 48 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3), Pasal 49,Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transanksi Elektronik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. salah satu pertimbangan dilakukannya penyesuaian pidana terhadap ketentuan pidana dalam setiap Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Daerah dengan buku kesatu undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta penyesuaian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tidak lain adalah guna menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyesuaian ancaman pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 48 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3), Pasal 49,Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transanksi Elektronik.
Pada Pasal 48 ayat (1) yang sebelumnya memuat ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar), ancaman pidana setelah penyesuaian menjadi pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. Denda Kategori V sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pada pasal 48 ayat (1) kita lihat ancaman setelah penyesuaian pidana. Sanksi berupa pidana penjara tetap atau tidak berubah, sedangkan sanksi berupa pidana denda berubah yang sebelumnya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), turun menjadi Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Pasal 48 ayat (1) junto Pasal 32 ayat (1) ini memuat sanksi pidana terkait dengan sanksi bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Kemudian pada Pasal 48 ayat (2) yang sebelumnya memuat ancaman pidana pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) ancaman pidana setelah penyesuaian menjadi pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. Denda kategori VI sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Pada pasal 48 ayat (2) juga kita lihat ancaman setelah penyesuaian pidana. Sanksi berupa pidana penjara tetap atau tidak berubah, sedangkan sanksi berupa pidana denda berubah yang sebelumnya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), turun menjadi Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Pasal 48 ayat (2) junto Pasal 32 ayat (2) ini memuat sanksi pidana terkait dengan sanksi bagi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Kemudian Pasal 48 ayat (3) yang sebelumnya memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), ancaman pidana setelah penyesuaian menjadi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. Denda kategori VI sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Pada pasal 48 ayat (3) juga kita lihat ancaman setelah penyesuaian pidana. Sanksi berupa pidana penjara tetap atau tidak berubah, sedangkan sanksi berupa pidana denda berubah yang sebelumnya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), turun menjadi Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Pasal 48 ayat (3) junto Pasal 32 ayat (3) ini memuat sanksi pidana terkait dengan sanksi Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Kemudian pada Pasal 49 yang sebelumnya memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), setelah penyesuaian pidana menjadi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak kategori Vi. Denda kategori VI sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Pada pasal 49 juga kita lihat ancaman setelah penyesuaian pidana.
Sanksi berupa pidana penjara tetap atau tidak berubah, sedangkan sanksi berupa pidana denda berubah yang sebelumnya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), turun menjadi Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Pasal 49 junto Pasal 33 ini memuat sanksi pidana terkait dengan sanksi bagi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pada Pasal 50 yang sebelumnya memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), setelah penyesuaian pidana menjadi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori Vi. Denda kategori VI sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Pada pasal 50 juga kita lihat ancaman setelah penyesuaian pidana. Sanksi berupa pidana penjara tetap atau tidak berubah, sedangkan sanksi berupa pidana denda berubah yang sebelumnya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), turun menjadi Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Pasal 50 junto Pasal 34 ayat (1) ini memuat sanksi pidana terkait dengan sanksi bagi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
Pada Pasal 51 ayat (1) ancaman pidana yang sebelumnya berupa pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah), setelah penyesuaian pidana menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. Denda kategori VII sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 79 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Pada pasal 51 ayat (1) juga kita lihat ancaman setelah penyesuaian pidana. Sanksi berupa pidana penjara tetap atau tidak berubah, sedangkan sanksi berupa pidana denda berubah yang sebelumnya sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah), turun menjadi Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 ini memuat sanksi pidana terkait dengan sanksi bagi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Semoga bermanfaat,
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum