BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN, SEKOLAH WAJIB TAHU
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 tahun 2026 tentang Budaya sekolah aman dan nyaman. Yang dimaksud dengan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.
Setiap murid memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan sekolah aman dan nyaman. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 tahun 2026 tentang Budaya sekolah aman dan nyaman. Yang dimaksud dengan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bertujuan untuk menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah, yang meliputi ; pemenuhan kebutuhan spiritual; pelindungan fisik; kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural; dan keadaban dan keamanan digital. Adapun sasaran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi: Murid; Kepala Sekolah; Guru; dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
PEMENUHAN KEBUTUHAN SPIRITUAL YANG AMAN DAN NYAMAN MENCAKUP: pelindungan kebebasan bagi Warga Sekolah untuk menjalankan ibadah dan menunjukkan identitas sesuai agama dan kepercayaan masing-masing; penguatan nilai spiritual yang menumbuhkan kerukunan antarumat beragama; dan penyediaan sarana atau ruang tempat ibadah yang layak, mudah diakses, dan inklusif sesuai dengan standar sarana prasarana.
PELINDUNGAN FISIK YANG AMAN DAN NYAMAN MENCAKUP: pengondisian lahan, bangunan, dan ruang yang sesuai standar sarana prasarana; pengondisian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas; pengondisian lingkungan Sekolah yang mendukung pola hidup sehat dan bersih; pengondisian lingkungan Sekolah yang meminimalkan area berisiko terjadinya perilaku dan kondisi tidak aman maupun tidak nyaman; dan penguatan sistem keamanan yang mampu mencegah potensi gangguan keamanan dari dalam dan luar Sekolah.
KESEJAHTERAAN PSIKOLOGIS DAN KEAMANAN SOSIOKULTURAL YANG AMAN DAN NYAMAN mencakup: pemberian kesempatan yang setara untuk berpendapat, berekspresi, serta mengembangkan bakat dan minat tanpa membedakan latar belakang; penguatan dukungan psikologis dan sosial bagi Warga Sekolah dalam pengelolaan emosi, daya tahan mental, dan kemampuan beradaptasi; penguatan lingkungan inklusif yang menghargai keberagaman; dan penguatan hubungan antar-Warga Sekolah yang setara, saling menghormati, dan saling memuliakan.
KEADABAN DAN KEAMANAN DIGITAL YANG AMAN DAN NYAMAN mencakup: penerapan dan pembiasaan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital; penguatan literasi digital bagi Warga Sekolah untuk menangkal informasi bohong dan konten negatif serta ancaman kekerasan dan kejahatan siber; dan pelindungan data pribadi Warga Sekolah dalam proses pembelajaran.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan dalam cakupan wilayah: lingkungan di dalam Sekolah; lokasi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan Sekolah; dan ruang digital atau media daring yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan atau interaksi sosial Warga Sekolah.
Salah satu penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman yaitu respon dan penanganan pelanggaran. Kita tahu bahwa saat ini pelanggaran di dalam lingkungan sekolah masih terjadi. Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 tahun 2026 tentang Budaya sekolah aman dan nyaman. Pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman terdiri atas pelanggaran terhadap: tata tertib dan/atau kode etik; dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau kode etik ditangani oleh Sekolah melalui Penanganan Pelanggaran Kolaboratif. Penanganan Pelanggaran Kolaboratif sebagaimana dimaksud terdiri atas: identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran; penanganan dugaan pelanggaran; dan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.
Penanganan Pelanggaran Kolaboratif diutamakan untuk: memastikan pelindungan dan pengamanan kepada korban dari bahaya, ancaman, atau kekerasan; memberikan edukasi kepada pelanggar terkait kesalahan dan tanggung jawabnya; dan memulihkan kondisi keamanan dan kenyamanan Sekolah.
Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan ditindaklanjuti Sekolah melalui mekanisme rujukan. Mekanisme rujukan sebagaimana dimaksud ditangani oleh Pokja sesuai kewenangan. Dalam pelaksanaan mekanisme rujukan, Kepala Sekolah melakukan: identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran; pelaporan dugaan pelanggaran kepada Pokja (kelompok kerja); dan koordinasi dengan Orang Tua atau Wali Murid dalam hal dugaan pelanggaran melibatkan Murid.
Dalam hal dugaan pelanggaran dilakukan oleh Kepala Sekolah, Warga Sekolah melaporkan dugaan pelanggaran dimaksud kepada Pokja. Proses penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan Murid dilakukan tanpa mengakibatkan terputusnya hak pendidikan Murid. Dalam hal kesimpulan proses penanganan dugaan pelanggaran tidak terbukti, yang bersangkutan berhak memperoleh pemulihan, meliputi pemulihan nama baik, pengembalian hak, dan akses d ukungan pemulihan psikologis.
Kelompok kerja (pokja) adalah tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di daerah. Gubernur membentuk Pokja untuk penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang menjadi kewenangan provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur. Bupati/wali kota membentuk Pokja untuk penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
Dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Pokja provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya mempunyai tugas dan fungsi: melakukan sosialisasi dan/atau kampanye kepada Masyarakat; melakukan edukasi kepada Warga Sekolah dan pemangku kepentingan; memfasilitasi peningkatan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik; memfasilitasi penyediaan sarana prasarana; menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dari Sekolah; melakukan verifikasi dan analisis awal atas laporan yang diterima; mengoordinasikan penentuan bentuk penanganan lanjutan sesuai kewenangan; memfasilitasi proses penanganan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang; melakukan pemantauan penanganan pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang telah dirujuk; dan melakukan pemantauan berkala terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Sekolah serta memberikan rekomendasi perbaikan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pokja sebagaimana dimaksud ketua Pokja dibantu oleh koordinator Pokja.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya kelompok kerja (pokja) menyediakan layanan pengaduan; dan memfasilitasi pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, bimbingan sosial dan rohani, dan/atau layanan pendampingan lain sesuai kebutuhan. Dalam hal tindak lanjut pelaporan dugaan pelanggaran dari pihak Sekolah, Pokja melakukan: telaah laporan dugaan pelanggaran; pemeriksaan; penyusunan kesimpulan dan rekomendasi rujukan; dan koordinasi rujukan penanganan pelanggaran, pendampingan, rehabilitasi, dan pemulihan. Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran, Pokja menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban.
Susunan organisasi Pokja terdiri atas: ketua; wakil ketua; koordinator; dan anggota. Ketua Pokja dijabat oleh sekretaris daerah. Ketua Pokja memiliki tugas: memimpin pelaksanaan tugas Pokja; menetapkan rencana kerja tahunan dan memastikan integrasi program Pokja ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah; melakukan koordinasi tugas dan fungsi anggota Pokja; melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; dan melakukan koordinasi lintas perangkat daerah jika diperlukan. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud ketua Pokja dibantu oleh wakil ketua Pokja.
Wakil ketua Pokja dijabat oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan perencanaan pembangunan daerah. Koordinator Pokja dijabat oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan. Anggota Pokja terdiri atas unsur perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya baik provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh kepala daerah.
Anggota Pokja sebagaimana dimaksud terdiri atas unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan: bidang pendidikan; bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; bidang sosial; bidang kesehatan; bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan bidang komunikasi dan informasi. Anggota Pokja sebagaimana dimaksud dapat melibatkan: Kepolisian Negara Republik Indonesia; tokoh masyarakat, akademisi, atau organisasi profesi terkait; organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu pelindungan anak dan/atau pendidikan; dan/atau mitra kerja pemerintah yang relevan.
Masa tugas Pokja selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam satu kali masa jabatan. Dalam hal Pokja belum terbentuk, fungsi koordinasi dan rujukan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, bekerja sama dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Demikian tentang budaya sekolah aman dan nyaman, sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 tahun 2026 tentang Budaya sekolah aman dan nyaman. Semoga bermanfaat wassalaamu’alaikum wr wb. salam penyuluh hukum.
Semoga bermanfaat,
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum