Berita BPSDM

SYARAT MENJADI PARALEGAL

Penulis: Tim Humas WhatsApp

https://youtu.be/3TpPr2GS6jc

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 tahun 2025 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Paralegal adalah setiap orang yang memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum. Untuk menjadi paralegal, persyaratan yang harus dipenuhi  sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 tahun 2025 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum yaitu ; warga negara Indonesia; berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; memiliki kemampuan membaca dan menulis; bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, atau Advokat; dan  memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paralegal yang direkrut dapat juga kepada setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal.

Semoga bermanfaat,

Alih Usman (bang ali)

Penyuluh hukum

 
 
Bagikan Berita