Raih WTP! Tata Kelola Keuangan Kemenkum Diperkuat untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik
BPK menyerahkan LHP Tahun Anggaran 2025 dengan opini WTP kepada empat entitas bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Capaian ini menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak bagi masyarakat.
JAKARTA, 3 Agustus 2026 — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut dihadiri kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto bersama para Pimpinan Tinggi Kementerian Hukum.
“Tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel adalah prasyarat utama untuk meraih kepercayaan publik,” ujar Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Otto Hasibuan, dalam kegiatan penyerahan LHP di Jakarta.
Otto mengatakan, penataan struktur organisasi yang memisahkan urusan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan ke dalam portofolio yang lebih fokus membawa tantangan administratif, termasuk pemisahan aset dan pertanggungjawaban anggaran. Namun, kondisi tersebut harus menjadi fondasi untuk membangun budaya transparansi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengatakan pemeriksaan keuangan negara merupakan instrumen untuk memastikan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. “Pemeriksaan laporan keuangan ini merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh negara, oleh rakyat, kembali untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Nyoman menambahkan, pemeriksaan tidak berhenti pada pemberian opini, tetapi harus mendorong perbaikan tata kelola yang berdampak langsung kepada masyarakat. “Audit ini adalah partner. Audit ini bukan hanya memeriksa masa lalu, tetapi mengajak memastikan masa depan Indonesia yang lebih baik,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat entitas tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPK menilai capaian itu menunjukkan adanya perbaikan kualitas pencatatan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penguatan sistem pengendalian internal. Meski demikian, opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan dasar untuk meningkatkan tata kelola yang lebih berdampak.
BPK juga mendorong penguatan integrasi dan interoperabilitas data antarkementerian, pemanfaatan analisis data dalam pengambilan keputusan, serta penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dan ESG dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan publik semakin akurat, efektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, jajaran kementerian berkomitmen menyusun rencana aksi penyelesaian rekomendasi BPK, memperkuat peran inspektorat sebagai sistem peringatan dini, serta memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Penguatan tersebut diharapkan mendukung penegakan hukum, pemajuan HAM, serta penyelenggaraan layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang semakin modern dan berorientasi pada kepentingan publik.




