Standar Kompetensi Diperkuat untuk Tingkatkan Kualitas Regulasi Nasional
BPSDM Hukum menggelar prakonvensi penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang perancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum sebagai langkah memperkuat kompetensi penyusun regulasi. Standar yang dibahas bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan dunia usaha ini diharapkan menjadi acuan dalam pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta pengembangan profesi guna menghasilkan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
DEPOK – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum memperkuat penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang perancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum melalui prakonvensi di Guest House BPSDM Hukum, Kamis (6/8/2026). Standar tersebut disiapkan untuk meningkatkan kompetensi penyusun regulasi sekaligus mendorong lahirnya peraturan yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“SKKNI ini diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan dan penyesuaian kurikulum, terutama pada pelatihan perancang serta program studi yang akan dibuka. Semoga standar ini benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat,” ujar Sekretaris BPSDM Hukum, Jusman, saat membuka kegiatan.


Jusman mengatakan, kebutuhan terhadap standar kompetensi tidak hanya mencakup pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang dibina Kementerian Hukum. Cakupannya juga menyasar aparatur pemerintah pusat dan daerah, tenaga profesional, serta unsur dunia usaha yang terlibat dalam penyusunan regulasi dan instrumen hukum.
Menurut dia, kualitas regulasi berpengaruh langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Peraturan menjadi landasan bagi berbagai sektor, mulai dari hukum, perekonomian, pertanian, kehutanan, hingga kelautan. Karena itu, penyusunan regulasi memerlukan sumber daya manusia dengan kompetensi yang terukur dan sesuai kebutuhan dunia kerja.
Rancangan SKKNI tersebut telah melalui penyusunan peta fungsi, pemetaan unit kompetensi, serta perumusan setiap unit kompetensi. Dokumen kemudian dibahas melalui forum diskusi kelompok, diperbaiki berdasarkan masukan para pihak, dan ditelaah oleh tim verifikasi sebelum diajukan dalam prakonvensi. Pembahasan juga mengembangkan cakupan yang semula delapan menjadi 32 subkompetensi.
Prakonvensi melibatkan unsur Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, tim perumus, serta tim verifikasi. Keterlibatan lintas sektor diperlukan agar standar yang dirumuskan relevan dengan kebutuhan pemerintah, lembaga pendidikan dan pelatihan, profesi, serta dunia kerja.
Jusman menegaskan, penyusunan SKKNI merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam menata regulasi dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia hukum. Hasil prakonvensi selanjutnya akan dimatangkan dalam konvensi nasional sebelum diproses sesuai tahapan penetapan, sehingga dapat menjadi rujukan dalam pelatihan, pendidikan, sertifikasi, dan pengembangan profesi penyusun regulasi di Indonesia.

