SIAPA SAJA PESERTA DIKLAT TPKS?
Berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Salah satu amanahnya mengatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
Pendidikan dan pelatihan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pendikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud yaitu Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Yang dimaksud dengan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksua adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang bersifat teknis terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam satu kesatuan proses pembelajaran.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peningkatan pemahaman dilakukan untuk membentuk sikap, perilaku, dan keterampilan aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi lebih baik.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peningkatan pemahaman dilakukan untuk membentuk sikap, perilaku, dan keterampilan aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan TPKS menjadi lebih baik, berbasis nilai hak asasi manusia, berpusat pada Korban, dan berbasis trauma dalam: sensitivitas gender, anak, dan disabilitas; gambaran umum TPKS; teknis Pencegahan TPKS; teknis penegakan hukum dan penyediaan layanan; dan Penanganan Korban, keluarga Korban, dan saksi TPKS.
PESERTA PELATIHAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peserta pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas ; APARAT PENEGAK HUKUM; Tenaga Layanan Pemerintah; dan; Tenaga Layanan Pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
Untuk peserta dari aparati penegak hukum meliputi ; meliputi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim. Kemudian untuk PESERTA DARI TENAGA LAYANAN PEMERINTAH meliputi; Petugas Pada Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban; Petugas Pelayanan Terpadu Dalam Penanganan,Pelindungan, Dan Pemulihan Di Pusat; petugas pada unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak; tenaga kesehatan; pekerja sosial; penyuluh sosial; psikolog dan psikiater yang bekerja di unit layanan pemerintah; pembimbing kemasyarakatan; tenaga kesejahteraan sosial; dan tenaga layanan pemerintah lainnya. petugas pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; petugas pelayanan terpadu dalam Penanganan, pelindungan, dan pemulihan di pusat; petugas pada unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak; tenaga kesehatan; pekerja sosial; penyuluh sosial; psikolog dan psikiater yang bekerja di unit layanan pemerintah; pembimbing kemasyarakatan; tenaga kesejahteraan sosial; dan tenaga layanan pemerintah lainnya.
PESERTA DARI TENAGA LAYANAN PADA LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN BERBASIS MASYARAKAT, meliputi ; advokat. paralegal; tenaga kesehatan; psikolog dan psikiater; pekerja sosial; tenaga kesejahteraan sosial; dan tenaga layanan lainnya, yang bekerja pada lembaga masyarakat berbadan hukum yang memberikan pelayanan kepada korban, keluarga korban, dan/atau saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Semoga bermanfaat,
Alih Usman (bang ali)
Penyuluh Hukum