PIDANA MEMBUAT GADUH DI DEKAT TEMPAT IBADAH
Setiap orang yang membuat gaduh di dekat tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I, DENDA KATEGORI I YAITU SEBESAR Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pasal 303 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.