PIDANA BAGI PELAKU PENODAAN LAMBANG NEGARA
Setiap orang yang mencoret, menulisi, meggambar atau menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori iv, denda kategori IV yaitu sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); Pasal 236 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.