PIDANA BAGI PELAKU PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH DAN LEMBAGA NEGARA
Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II yaitu sebesar Rp. 10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah); Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV atau sebesar 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina, aduan dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara. pasal 240 undang-undang hukum pidana.