Berita BPSDM

Perkuat Integrasi Pendekatan Berbasis HAM dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum

Penulis: Agoes Ary Prasetio WhatsApp
Perkuat Integrasi Pendekatan Berbasis HAM dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum

BPSDM Hukum Kementerian Hukum bersama Direktorat Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara Kementerian HAM memperkuat kapasitas aparatur negara melalui penguatan pendekatan berbasis HAM dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Kegiatan ini mendorong integrasi prinsip HAM ke dalam penyusunan kebijakan, regulasi, pelayanan hukum, tata kelola pemerintahan, serta pengembangan kompetensi aparatur guna membentuk SDM yang kompeten, berintegritas, humanis, inklusif, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang adil serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Depok – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum bersama Direktorat Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara (PKAN), Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Negara, Rabu (26/8/2026), bertempat di BPSDM Hukum, Gandul, Depok.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman aparatur negara terhadap nilai, prinsip, dan instrumen Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus mendorong penerapan pendekatan berbasis HAM (human rights-based approach) dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya dalam penyusunan kebijakan, regulasi, pelayanan hukum, perencanaan, serta pengembangan kompetensi aparatur.

Kegiatan menghadirkan Gusti Ayu Putu Suwardani, Asesor SDM Aparatur Ahli Utama Kementerian Hukum, dan Mutia Farida, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan BPSDM Hukum, sebagai narasumber. Diskusi dimoderatori oleh Nur Laila Lubis, Widyaiswara Ahli Muda BPSDM Hukum.

Dalam sambutannya, Direktur Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara, Novie Soegiharti, menegaskan bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bukan semata-mata menjadi tugas lembaga tertentu, melainkan merupakan tanggung jawab kolektif seluruh aparatur negara.

Penguatan kapasitas HAM karena itu diarahkan tidak hanya pada peningkatan pengetahuan aparatur mengenai instrumen HAM nasional dan internasional, tetapi juga pada pembentukan pola pikir dan pola tindak yang humanis dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, aparatur diharapkan semakin mampu mengidentifikasi serta memastikan bahwa setiap kebijakan, regulasi, program, dan pelayanan publik memberikan ruang bagi penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, non-diskriminasi, partisipasi, serta akuntabilitas.

HAM sebagai Perspektif dalam Tata Kelola Hukum

Dalam paparannya, Gusti Ayu Putu Suwardani menjelaskan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, serta setiap orang.

Prinsip-prinsip HAM seperti universalitas, non-diskriminasi, kesetaraan, penghormatan terhadap martabat manusia, tidak dapat dicabut, tidak dapat dipisahkan, saling bergantung, serta tanggung jawab negara menjadi perspektif penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum.

Perspektif tersebut relevan dengan upaya Kementerian Hukum dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan berkeadilan, pelayanan publik yang berkepastian hukum dan berdampak, serta tata kelola birokrasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan BPSDM Hukum, Mutia Farida, menekankan pentingnya mengintegrasikan prinsip HAM ke dalam kebijakan, regulasi, pelayanan hukum, dan pengembangan kompetensi aparatur.

Integrasi tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan tugas dan kewenangan masing-masing kementerian, sehingga perspektif HAM hadir sebagai pendekatan yang memperkuat kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum.

Dalam konteks pengembangan kompetensi, perspektif HAM juga memiliki posisi strategis. Pendidikan dan pelatihan menjadi salah satu sarana untuk membangun aparatur yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki sensitivitas terhadap prinsip kesetaraan, perlindungan kelompok rentan, pelayanan yang inklusif, serta penghormatan terhadap martabat setiap individu.

Hal tersebut sejalan dengan harapan agar nilai dan perspektif HAM dapat semakin terinternalisasi dalam berbagai moda pengembangan kompetensi, baik pelatihan kepemimpinan, pelatihan dasar, maupun pelatihan teknis dan fungsional.

Menuju Aparatur yang Kompeten dan Humanis

Penguatan kapasitas HAM bagi aparatur negara pada akhirnya tidak berhenti pada pemahaman konseptual. Prinsip HAM diharapkan dapat terintegrasi ke dalam standar operasional prosedur, analisis kebijakan, proses pengambilan keputusan, penyusunan regulasi, serta pelaksanaan pelayanan publik.

Dengan demikian, setiap aparatur dapat semakin memahami bahwa perspektif HAM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui sinergi antara BPSDM Hukum dan Kementerian HAM ini, diharapkan terbentuk aparatur negara yang kompeten, berintegritas, humanis, dan berperspektif HAM, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memberikan pelayanan hukum yang adil, inklusif, dan memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat.

Penguatan kapasitas HAM menjadi investasi jangka panjang dalam pembangunan birokrasi Indonesia. Sebab, kualitas tata kelola pemerintahan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh efektivitas kebijakan, tetapi juga oleh sejauh mana setiap kebijakan dan pelayanan negara mampu menghormati dan menjaga martabat manusia.

Bagikan Berita