Berita BPSDM

Penilaian Kompetensi Jadi Dasar Penguatan SDM dan Pelayanan Hukum

Penulis: Mulyadi WhatsApp
Penilaian Kompetensi Jadi Dasar Penguatan SDM dan Pelayanan Hukum

BPSDM Hukum Kementerian Hukum menyelenggarakan feedback hasil penilaian kompetensi bagi 120 pejabat manajerial dan nonmanajerial dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara secara daring, Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini bertujuan mendorong pemanfaatan hasil asesmen sebagai dasar pengembangan diri, peningkatan kinerja, perencanaan karier, serta penyusunan Development Action Plan. Melalui feedback yang objektif dan konstruktif, peserta diharapkan mampu mengenali kekuatan dan kesenjangan kompetensi sehingga pengelolaan SDM berbasis kompetensi semakin tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Depok — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum menyelenggarakan penyampaian feedback hasil penilaian kompetensi bagi pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan SDM berbasis kompetensi sekaligus mendukung pengembangan karier dan peningkatan kualitas pelayanan hukum.

“Feedback hasil penilaian kompetensi bukanlah akhir dari suatu proses, melainkan awal dari proses pengembangan diri dan peningkatan kinerja,” kata Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto dalam sambutan yang disampaikan Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum Eva Gantini.

Eva mengatakan, hasil penilaian kompetensi perlu dipahami secara terbuka dan konstruktif oleh setiap pegawai. Profil potensi dan kompetensi yang diperoleh melalui proses penilaian diharapkan dapat membantu pegawai mengenali kekuatan sekaligus area yang masih perlu dikembangkan.

“Kenali kekuatan yang dimiliki, pahami area yang masih perlu dikembangkan, dan jadikan hasil penilaian sebagai bahan refleksi untuk menyusun langkah pengembangan diri yang lebih terarah,” ujar Eva saat membuka kegiatan.

Dalam sambutannya, penilaian kompetensi merupakan instrumen penting dalam pengelolaan sumber daya manusia. Hasilnya tidak hanya digunakan untuk melihat potensi dan kompetensi individu, tetapi juga dapat menjadi dasar bagi organisasi dalam mendukung pengisian jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan manajemen talenta.

Kegiatan feedback juga diarahkan agar setiap peserta memahami kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. Pemahaman tersebut selanjutnya dapat diterjemahkan dalam Development Action Plan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Asesor SDM Aparatur Ahli Utama Kementerian Hukum Sutrisno menyampaikan materi mengenai konsep dasar penilaian kompetensi dan feedback. Penjelasan tersebut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya memahami hasil asesmen secara objektif serta menggunakannya sebagai dasar untuk mengenali kesenjangan kompetensi dan menentukan langkah pengembangan.

“Feedback merupakan bagian penting dari keseluruhan proses penilaian kompetensi karena hasil asesmen perlu dipahami oleh peserta agar dapat diterjemahkan menjadi langkah pengembangan yang nyata,” ujar Sutrisno.

Sementara itu, Asesor SDM Aparatur Ahli Madya Sri Endah Nurhidayati menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan. Ia menjelaskan bahwa kegiatan feedback diarahkan untuk menyampaikan profil potensi dan kompetensi pegawai secara konstruktif dan transparan, membantu peserta memahami kesenjangan kompetensi dengan standar jabatan, serta mendorong penyusunan Development Action Plan secara terarah dan berkelanjutan.

“Melalui kegiatan feedback, peserta diharapkan tidak hanya mengetahui hasil penilaian, tetapi juga memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai langkah pengembangan kompetensi yang perlu dilakukan,” ujar Sri Endah.

Pada pelaksanaan hari pertama, feedback diikuti peserta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara dengan total 120 peserta. Kegiatan dilaksanakan secara daring dari kantor wilayah masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan yang efektif dan efisien.

BPSDM Hukum menegaskan bahwa hasil penilaian kompetensi perlu diterjemahkan menjadi langkah nyata dalam pengembangan SDM. Dengan pengelolaan kompetensi yang lebih terarah, organisasi diharapkan mampu menempatkan pegawai sesuai potensi dan kebutuhan jabatan, sekaligus memperkuat kapasitas aparatur dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada masyarakat.

Bagikan Berita