Berita BPSDM

BPSDM Hukum Perkuat Kesiapan SDM Hadapi Implementasi KUHAP Baru

Penulis: Rafly Firmansyah WhatsApp
BPSDM Hukum Perkuat Kesiapan SDM Hadapi Implementasi KUHAP Baru

BPSDM Hukum Kementerian Hukum memperkuat kesiapan SDM hukum menghadapi implementasi KUHAP baru melalui Webinar KUHAP 2026. Forum membahas keseimbangan efektivitas penegakan hukum, perlindungan HAM, dan keadilan restoratif.

Depok, 10 September 2026 — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum terus memperkuat kesiapan sumber daya manusia (SDM) hukum dalam menghadapi pembaruan hukum acara pidana melalui Webinar KUHAP 2026 bertema “KUHAP Baru dalam Praktik: Menjaga Keseimbangan antara Efektivitas Penegakan Hukum, Perlindungan HAM, dan Keadilan Restoratif.”

Kegiatan dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, dan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. serta Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

Dalam sambutannya, Wisnu menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan bagian penting dari pembangunan sistem hukum pidana nasional. Perubahan tersebut tidak hanya menuntut pemahaman terhadap norma dan prosedur baru, tetapi juga membutuhkan perubahan paradigma serta kesiapan SDM hukum dalam mengimplementasikannya.

“Implementasi KUHAP baru tidak hanya membutuhkan pemahaman terhadap norma dan prosedur baru, tetapi juga menuntut perubahan paradigma dan kesiapan SDM hukum dalam menerapkannya,” ujar Wisnu.

Menurutnya, penyelenggaraan webinar tersebut dirancang dengan memperhatikan kebutuhan peserta dan pemangku kepentingan. BPSDM Hukum sebelumnya melakukan survei terhadap 107 responden untuk memetakan isu yang dianggap penting dalam menghadapi perubahan hukum acara pidana.

Hasil survei menunjukkan bahwa sinkronisasi KUHP dan KUHAP baru, perubahan paradigma hukum acara pidana, serta keadilan restoratif (restorative justice) menjadi isu yang mendapatkan perhatian utama.

“Hal ini semakin menegaskan pentingnya forum dialog lintas perspektif seperti webinar hari ini,” kata Wisnu.

Kehadiran narasumber dari lingkungan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif mengenai implementasi KUHAP baru, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat.

Wisnu juga menekankan pentingnya keberlanjutan proses pembelajaran setelah kegiatan webinar berakhir. Untuk itu, ia mengajak seluruh peserta memanfaatkan Community of Interest (CoI) sebagai ruang pembelajaran dan pertukaran pengetahuan secara berkelanjutan.

“Melalui Community of Interest atau CoI, peserta dapat terus terhubung, berdiskusi, berbagi pengalaman, dan mengikuti perkembangan aktual mengenai implementasi KUHAP,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa CoI tidak hanya diarahkan sebagai sarana untuk mengikuti kegiatan pembelajaran, tetapi dikembangkan menjadi bagian dari ekosistem pembelajaran berkelanjutan. Dengan demikian, peserta dapat terus memperbarui pengetahuan dan berbagi pengalaman terkait penerapan regulasi di lapangan.

“CoI bukan sekadar sarana mengikuti kegiatan, tetapi kita arahkan menjadi bagian dari ekosistem pembelajaran berkelanjutan,” tambah Wisnu.

BPSDM Hukum berkomitmen untuk terus menghadirkan pembelajaran yang aktual, kontekstual, aplikatif, dan berkelanjutan, khususnya dalam mendukung kesiapan SDM hukum menghadapi dinamika dan perubahan regulasi.

Melalui penguatan kompetensi dan pembelajaran yang berkelanjutan, BPSDM Hukum mendorong terwujudnya SDM hukum yang mampu memahami sekaligus menerapkan pembaruan hukum secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan serta keadilan bagi masyarakat.

Bagikan Berita