Berita BPSDM

Pemusnahan Arsip Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas BPSDM Hukum

Penulis: Rafly Firmansyah WhatsApp
Pemusnahan Arsip Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas BPSDM Hukum

BPSDM Hukum melaksanakan pemusnahan 10.198 berkas arsip yang telah habis masa retensinya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan kearsipan. Kegiatan yang dipimpin Sekretaris BPSDM Hukum, Jusman, ini menjadi wujud komitmen BPSDM Hukum dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang profesional, mendukung transformasi digital, meningkatkan efektivitas administrasi, serta memperkuat kualitas pelayanan publik.

Depok – Kamis (23/7/2026), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip di Guest House BPSDM Hukum, Kampus Pengayoman Pancasila, Depok. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen BPSDM Hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan tertib administrasi melalui pengelolaan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris BPSDM Hukum, Jusman, menegaskan bahwa arsip merupakan dokumen negara yang memiliki nilai strategis karena menjadi sumber informasi, dasar pengambilan kebijakan, sekaligus memori organisasi yang harus dikelola secara profesional. Menurutnya, pengelolaan arsip bukan hanya menjadi tanggung jawab arsiparis, tetapi juga seluruh unit kerja yang menghasilkan dokumen.

"Arsip merupakan dokumen negara yang sangat penting. Karena itu harus dikelola sesuai ketentuan agar tetap memiliki nilai manfaat, mendukung pengambilan kebijakan, serta menjamin akuntabilitas organisasi," ujar Jusman. Ia juga mengajak seluruh jajaran BPSDM Hukum untuk terus menjaga integritas, disiplin, dan kepatuhan terhadap ketentuan kearsipan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan.

Mewakili Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Fitriah Agustiani menyampaikan bahwa pengelolaan arsip merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang profesional. Arsip menjadi sumber informasi yang mendukung pengambilan keputusan sehingga harus ditata dan dikelola sesuai ketentuan. Ia juga mengapresiasi komitmen BPSDM Hukum yang berhasil meraih peringkat ketiga dalam hasil pengawasan internal kearsipan Tahun 2025 serta terus menunjukkan peningkatan kualitas pengelolaan arsip.

Dalam laporannya, Kepala Bagian Umum BPSDM Hukum, Tatiek Herawati, menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan tahapan akhir dari proses penyusutan arsip yang telah melalui identifikasi, penilaian, verifikasi, penyusunan Daftar Usul Musnah, pembentukan Panitia Penilai Arsip, hingga memperoleh persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia. Kegiatan tersebut bertujuan mengurangi volume arsip yang telah habis masa retensinya, mengoptimalkan kapasitas ruang penyimpanan, serta mewujudkan tata kelola arsip yang efektif, efisien, akuntabel, dan mendukung transformasi digital di lingkungan BPSDM Hukum.

Tatiek menjelaskan, pada kegiatan tersebut BPSDM Hukum memusnahkan 10.198 berkas arsip yang tersimpan dalam 174 boks arsip, terdiri atas 2.750 berkas arsip fasilitatif dan 7.448 berkas arsip substantif. Seluruh arsip yang dimusnahkan telah habis masa retensinya, tidak lagi memiliki nilai guna, serta dimusnahkan menggunakan metode yang menjamin informasi di dalamnya tidak dapat dikenali maupun digunakan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kearsipan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan arsip yang tertib diharapkan mampu meningkatkan efektivitas administrasi pemerintahan, memperkuat akuntabilitas organisasi, serta memberikan dukungan nyata terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Bagikan Berita