PEMBERIAN BANTUAN HUKUM NONLITIGASI OLEH PARALEGAL
Pemberian Bantuan Hukum Nonlitigasi Yang Dapat Dilakukan Oleh Paralegal Meliputi ; Penyuluhan Hukum; Konsultasi Hukum; Investigasi Perkara, Baik Secara Elektronik Maupun Nonelektronik; Penelitian Hukum; Mediasi; Negosiasi; Pemberdayaan Masyarakat; Pendampingan Di Luar Pengadilan; Dan/Atau Drafting Dokumen Hukum. Selain memberikan Bantuan Hukum nonlitigasi, Pemberi Bantuan Hukum dapat menugaskan Paralegal untuk memberikan pelayanan hukum berupa: advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi; pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau bekerja sama dengan pemerintah desa/kelurahan dan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok sadar hukum dan Pos Bantuan Hukum. Paralegal dalam melaksanakan tugasnya wajib menunjukkan kartu identitas Paralegal dan surat tugas. Kartu identitas harus sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BPHN, dan Surat tugas hanya berlaku selama Paralegal melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Ketentuan ini tercantum di dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 tahun 2025 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Semoga bermanfaat,
Alih Usman (bang ali)
Penyuluh Hukum