PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang=Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Yang dimaksud dengan Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan Undang-Undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan Undang-Undang yaitu untuk memastikan bahwa segala pelaksanaan kebijakan yang merupakan amanat dari Undang-Undang atau kebijakan yang dibutuhkan dalam penerapan Undang-Undang telah dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah dan pemangku kepentingan.
Kebijakan Yang Merupakan Pelaksanaan Undang-Undang Tersebut Antara Lain Amanat Pembentukan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang, Amanat Pembentukan Kelembagaan, Pelaksanaan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban, Pelaksanaan Kebijakan Penganggaran, Penegakan Hukum Atas Undang-Undang, Sosialisasi Undang-Undang.
Ketercapaian hasil yang direncanakan yaitu untuk menilai tercapai atau tidaknya hasil pelaksanaan Undang-Undang sesuai dengan tujuan yang direncanakan pada saat Undang-Undang tersebut dibentuk. Setiap Undang- Undang memiliki maksud/tujuan yang menjadi politik hukum dibentuknya peraturan, oleh karena itu tujuan tersebut menjadi tolok ukur ketercapaian hasil pelaksanaan Undang-Undang.
Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang yang dilakukan oleh pemerintah berperan penting untuk memastikan bahwa Undang-Undang telah berjalan sebagaimana mestinya. Undang-Undang yang telah disahkan belum tentu berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Dalam implementasinya, dapat muncul berbagai dinamika sosial, hambatan yang dihadapi, dan dampak yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, sebagai pelaksana Undang-Undang, pemerintah harus melakukan pemeriksaan (self scrutiny) atas efektivitas pelaksanaannya agar Undang-Undang tersebut dapat sesuai dengan tujuan yang diinginkan, selalu adaptif terhadap perkembangan masyarakat dan dinamika global, serta melakukan perbaikan yang memadai terhadap berbagai dampak yang tidak diinginkan dari pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang memiliki posisi yang strategis dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik (good regulatory practices). Dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hasil Pemantauan dan Peninjauan dapat menjadi bahan usulan dalam perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Semoga bermanfaat,
Alih Usman (bang ali)
Penyuluh hukum