KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI ASN KEMENKUM
Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan aparatur sipil negara menuju pemerintahan bekelas dunia, pegawai Aparatus sipil negara Kementerian Hukum dalam menjalankan tugas fungsi berpedoman kepada kode etik dan kode perilaku. Kode etik pegawai Kementerian hukum berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 31 Tahun 2025 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku. Pada pasal 1 angka 5 dan angka 6 Kode Etik Pegawai Kementerian yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dan pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan menjaga martabat Pegawai, bangsa, dan negara. Sedangkan Kode Perilaku Pegawai Kementerian yang selanjutnya disebut Kode Perilaku adalah pedoman perilaku yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan dalam menjalankan tugas organisasi.
Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud berpedoman pada nilai ASN BerAkhak yaitu ; berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Kode Etik berdasarkan nilai dasar ASN berorientasi pelayanan yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat; yang terdiri atas memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; menerapkan sikap ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan melakukan perbaikan tiada henti.
Adapun Kode Perilaku dari berdasarkan nilai dasar ASN berorientasi pelayanan terdiri atas: memberikan pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsi berdasarkan standar pelayanan; menyediakan dan/atau menyampaikan informasi berdasarkan data yang aktual, akurat, dan mudah dipahami sesuai dengan ketentuan yang berlaku; menerapkan senyum, sapa, salam, santun, dan sopan saat melayani; menyapa dengan ramah, baik melalui komunikasi langsung dengan penerima layanan maupun secara tidak langsung melalui media komunikasi; menjadi teladan/panutan yang baik dan benar dari segi pola pikir maupun perilaku yang dilakukan dalam kegiatan sehari-hari dan memberikan pelayanan; menindaklanjuti dan menyelesaikan kritik, saran, keluhan, Laporan serta pendapat masyarakat dengan pendekatan komunikasi yang persuasif dan responsif; melayani semua pihak tanpa memandang kedudukan, jabatan, suku, agama, ras, dan jenis kelamin sesuai dengan prinsip hak asasi manusia; melaksanakan tata kelola layanan dengan baik; melakukan peningkatan kualitas pelayan publik; melakukan publikasi atas standar dan maklumat pelayanan; menyediakan, mengelola, atau menggunakan aplikasi sistem pelayanan ramah pengguna; memberikan pelayanan prima dan kenyamanan kepada masyarakat; memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan dengan sikap sopan, hormat, dan tanpa tekanan; membuka diri terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat; mampu menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya berdasarkan prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum; mengevaluasi hasil kinerja untuk meminimalisasi kesalahan serta meningkatkan produk layanan; dan melakukan pembaharuan pelayanan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Kemudian Kode Etik berdasarkan nilai dasar ASN akuntabel yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, yang terdiri atas ; melaksanakan tugas dengan jujur, bertangung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi; menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Adapun Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN akuntabel terdiri atas: menjaga integritas dalam bekerja; memanfaatkan fasilitas barang milik negara secara bertanggung jawab; menggunakan data dan informasi tidak untuk keuntungan pribadi; melaksanakan tugas tidak dengan angkuh dan semena-mena; mengutamakan kepentingan pengguna layanan di atas kepentingan pribadi atau golongan; melakukan tindakan sesuai tugas dan tanggung jawabnya; menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas; membuka diri terhadap kritik dan saran yang membangun; memelihara dokumen pelayanan dengan penuh tanggung jawab; menjaga kredibilitas dalam proses maupun pelaksanaan setiap tahap penyelenggaraan kegiatan; melaporkan setiap pekerjaan yang dilaksanakan; memelihara keamanan dan kenyamanan ruang kerja; menerapkan pola hidup sederhana dan tidak memamerkan harta kekayaan; menerapkan sikap jujur, terbuka, dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan layanan; mampu mempertanggungjawabkan semua tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan setiap tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab, mulai dari proses sampai dengan hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengedepankan perilaku bertanggung jawab atas tugas masing-masing atau tidak melimpahkan pekerjaan kepada Pegawai lain yang menjadi tanggung jawabnya; melaksanakan kegiatan apel dengan penuh tanggung jawab; melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, teliti, dan tekun yang didukung dengan keahlian dan keterampilan; memastikan dengan teliti pelaksanaan tugas sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; meminimalisasi kesalahan dengan mengacu pada standar kualitas dengan bekerja dengan teliti dan hati-hati; melaksanakan tugas dengan bersikap terbuka, bertanggung jawab, patuh, dan konsisten sesuai dengan standar kompetensi jabatan; menyelesaikan pekerjaan dengan disiplin dengan memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan; memenuhi rasa keadilan dan tidak memihak dalam pembagian tugas dan tanggung jawab; dan menghindari tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat.
Kemudian Kode Etik berdasarkan nilai dasar ASN kompeten yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, yang terdiri atas ; meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; membantu orang lain belajar; dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
Adapun Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN kompeten terdiri atas: meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri secara berkelanjutan; mengikuti pendidikan dan pelatihan/program peningkatan pengetahuan dan pengembangan kapasitas diri yang mendukung pelaksanaan tugas; membagi pengetahuan dan pengalaman melalui diskusi, dialog antar rekan kerja, bawahan, dan atasan; mengembangkan metode kerja yang lebih efektif dan efisien untuk meningkatkan hasil kerjanya; menerima masukan dan mengikuti contoh cara bekerja yang efektif serta efisien di lingkungan kerjanya; menyampaikan pendapat dalam diskusi dan dialog sesuai dengan kapasitasnya; menyelesaikan tugas secara komprehensif dan tuntas; memahami kendala dan hambatan dalam pelaksanaan tugas; mampu menyelesaikan tugas dalam batas waktu yang ditetapkan pimpinan; mencari peluang untuk belajar hal baru, mengembangkan keterampilan, dan meningkatkan pengetahuannya dalam berbagai bidang; menguasai materi layanan, standar operasional prosedur layanan, dan kebutuhan masyarakat; dan menjalankan tugas dan fungsi dengan maksimal dengan profesional.
Kemudian Kode Etik berdasarkan nilai dasar ASN harmonis yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan, yang terdiri atas ; menghargai setiap orang apapun latar belakangnya; menolong orang lain; dan membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Adapun Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN harmonis terdiri atas: menjaga hubungan yang baik dengan rekan kerja, atasan, bawahan, dan pemangku kepentingan dengan berlaku adil dan saling menghargai; membangun komitmen saling membantu dalam menyelesaikan tugas tim; menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan serta dengan situasi dan kondisi lingkungan kerja; melaksanakan tugas dengan menerapkan prinsip penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia; dan menghormati dan menghargai perbedaan latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi disabilitas.
Kode Etik berdasarkan nilai dasar ASN loyal yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, yang terdiri atas ; memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah; menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara; dan menjaga rahasia jabatan dan negara.
Adapun Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN loyal terdiri atas: mempunyai pendirian yang kuat dan tidak mudah terpengaruh untuk tetap setia dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia; situasi yang berpotensi mengancam keutuhan Kesatuan Republik Indonesia; mengikutsetakan diri dalam upaya penguatan jiwa Pancasila; menjaga sikap dan perilaku di lingkungan kerja dan masyarakat; mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugas dan proses pengambilan keputusan; memilah, menyaring, dan menyebarkan informasi pada media sosial dengan bijak; menunjukkan gaya hidup sederhana, tidak bergaya hidup hedonis, tidak pamer, dan/atau menunjukkan barang mewah; menerapkan sikap kehati-hatian dan bertanggung jawab penggunaan dan perlindungan informasi yang bersifat rahasia atau patut dianggap/dikategorikan rahasia yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya; menjadi pribadi yang netral dan tidak mengedepankan keagamaan, kedaerahan, kesukuan, ego, sektoral, dan kepentingan kelompok; menunjukkan penampilan layaknya aparatur negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku; menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan; menyimpan rahasia jabatan, rahasia negara, dan rahasia pihak yang diperiksa serta hanya dapat mengemukakannya atas perintah Pejabat Yang Berwenang; menunjukkan kesetiaan dalam segala hal berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas menerapkan sikap nasionalis; dan menghindari diskusi yang mengandung perbedaan suku, ras, agama, dan antargolongan pandangan ideologi dan politik.
Kemudian Kode Etik berdasarkan nilai dasar ASN adaptif yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan; dan kolaboratif yaitu membangun kerja sama yang sinergis, yang terdiri atas ; menyesuaikan diri menghadapi perubahan dengan cepat; mengembangkan kreativitas dan terus berinovasi; dan melakukan tindakan proaktif.
Sedangkan Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN adaptif terdiri atas: menyesuaikan diri dengan dinamika perubahan lingkungan kerja dan perubahan teknologi; meningkatkan kreativitas dalam bekerja; menerapkan ide atau gagasan baru yang kreatif untuk mendapatkan metode, proses, dan solusi yang lebih baik untuk kemajuan organisasi; mengidentifikasi potensi masalah dan responsif terhadap permasalahan yang timbul dalam menjalankan tugas; merespon dengan cepat terhadap arahan pimpinan sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya; melakukan tindakan proaktif untuk mencari tahu kebutuhan masyarakat; melakukan inovasi dalam meningkatkan sistem produk layanan dengan memanfaatkan fasilitas dan infrastruktur terbaik; melaksanakan tugas atau mengatasi tantangan dengan lebih efektif dan efisien dengan selalu bersikap inovatif dan kreatif; merefleksikan tindakan dan hasil kerjanya untuk mengidentifikasi area perbaikan; memiliki keberanian untuk melakukan improvisasi dalam bekerja untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; memiliki keberanian mencoba hal baru yang positif dalam kaitan kedinasan untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; melakukan adaptasi dengan tantangan yang selalu berubah sehingga dapat menentukan langkah yang efektif dan efisien; membuat inovasi dalam bekerja agar lebih efektif dan efisien dengan tetap mempertahankan nilai kualitas pekerjaan sehingga dapat dijadikan pedoman oleh rekan sejawat; melakukan tindakan secara solutif dan adaptif dalam bekerja dan memberikan masukan terhadap rekan sejawat yang mengalami kesulitan dalam pekerjaannya; melakukan kerja kreatif dan inovatif secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna; dan melakukan tindakan proaktif dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN.
Kemudian Kode Etik berdasarkan nilai dasar ASN kolaboratif terdiri atas: memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi; membuka diri dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Adapun Kode Perilaku berdasarkan nilai dasar ASN kolaboratif terdiri atas: melakukan kerja sama dalam pekerjaan serta memecahkan masalah sesuai dengan kompetensi masing-masing; menghormati, mempercayai, dan meningkatkan kerja sama antarpegawai dalam melaksanakan tugas; menjalin komunikasi dan menerima umpan balik dengan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pekerjaan; mengidentifikasi dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang mendukung pelaksanaan tugas; membagi informasi yang relevan atau bermanfaat pada rekan kerja yang berkaitan dengan tugasnya; mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam tim untuk kemajuan organisasi; memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efektifitas kinerja; membangun komitmen kerja sama dalam tim untuk menyelesaikan pekerjaan secara tepat, cepat, terukur, akurat, efektif, dan efisien; melakukan tukar pikiran dan berdiskusi dengan rekan kerja, bawahan, dan atasan; melakukan pembelajaran secara mandiri maupun kolaboratif dengan antusias; mengajak rekan sejawat untuk berdiskusi secara aktif terkait pekerjaan dan permasalahan yang dihadapi; melaksanakan proses belajar secara mandiri/autodidak maupun kolaboratif dengan antusias; memberikan kesempatan orang lain untuk berpendapat; mengapresiasi usaha atau pencapaian rekan kerjanya untuk menumbuhkan semangat dalam berkinerja; dan melakukan sinergi dengan pemangku kepentingan terkait.
Kode Etik dan kode perilaku pegawai ASN Kementerian Hukum yang berpedoman pada nilai ASN BerAkhak yang terdiri atas ; berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Sebagaimana yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 31 tahun 2025 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai.
Semoga bermanfaat,
Alih Usman (bang ali)
Penyuluh Hukum