Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-32.KP.03.03 Tahun 2014
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-32.KP.03.03 Tahun 2014 tentang Pembatalan Pengangkatan dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon V di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
{pdf=/attachments/article/190/Kepsekjen_Nomor_SEK-32.KP.03.03_Tahun_2014.PDF|100%|800|pdfjs}
Apabila browser anda tidak dapat menampilan dokumen diatas silahkan klik Disini