Berita BPSDM

DELAPAN ASPEK PENILAIAN SISTEM MERIT DALAM MANAJEMEN ASN

Penulis: Tim Humas WhatsApp

https://youtu.be/5se188FThE4

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. MANAJEMEN TALENTA MERUPAKAN PILAR DARI SISTEM MERIT. Sistem Merit Adalah Penyelenggaraan Sistem Manajemen ASN Sesuai Dengan Prinsip Meritokrasi. Penyelenggaraan sistem merit dalam manajemen ASN didasarkan pada; KUALIFIKASI, KOMPETENSI, POTENSI, KINERJA, DAN INTEGRITAS DAN MORALITAS. Penyelenggaraan sistem merit dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang, suku, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.

INSTANSI PEMERINTAH wajib melaksanakan penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN berdasarkan aspek: perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan; manajemen talenta; pengelolaan kinerja;  pengembangan kompetensi;  penguatan budaya kerja dan citra institusi; penghargaan dan pengakuan;  disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif; dan digitalisasi manajemen ASN.

ASPEK PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN STANDARDISASI JABATAN merupakan pemetaan kebutuhan Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah berdasarkan penetapan nomenklatur Jabatan berbasis analisis jabatan dan evaluasi jabatan.

ASPEK MANAJEMEN TALENTA merupakan penyelenggaraan manajemen talenta yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah meliputi pemetaan talenta, pengembangan talenta, retensi talenta, pemenuhan talenta melalui akuisisi talenta dan pengadaan Pegawai ASN, serta pemantauan dan evaluasi.

ASPEK PENGELOLAAN KINERJA merupakan pengelolaan kinerja Pegawai ASN yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, evaluasi kinerja, serta tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

ASPEK PENGEMBANGAN KOMPETENSI merupakan programpengembangan diri Pegawai ASN yang disusun oleh Instansi Pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan hasil pengukuran kompetensi Pegawai ASN yang mendukung pencapaian kinerja organisasi.

ASPEK PENGUATAN BUDAYA KERJA DAN CITRA INSTITUSI merupakan upaya yang dilakukan Instansi Pemerintah untuk menanamkan dan mengimplementasikan nilai dasar ASN (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), meliputi proses internalisasi, keteladanan, dan kepemimpinan serta dukungan kebijakan.

ASPEK PENGHARGAAN DAN PENGAKUAN merupakan pemberian penghargaan dan pengakuan oleh Instansi Pemerintah kepada Pegawai ASN dalam bentuk kenaikan pangkat, gaji dan tunjangan, dan jaminan sosial secara adil, layak, dan kompetitif.

 ASPEK DISIPLIN, PEMBERHENTIAN, DAN UPAYA ADMINISTRATIF merupakan upaya pengelolaan disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif yang dilakukan Instansi Pemerintah agar proses disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif dilaksanakan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

ASPEK DIGITALISASI MANAJEMEN ASN merupakan proses manajemen ASN dengan memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data oleh Instansi Pemerintah untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN.

Semoga bermanfaat,

Alih Usman (bang ali)

Penyuluh hukum

 
Bagikan Berita