CoP BPSDM Hukum Bahas Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Pasca PermenPANRB 19/2026
BPSDM Hukum melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur dalam mendukung implementasi PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026. Pembinaan ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan perancang yang kompeten guna menghasilkan regulasi berkualitas, selaras dengan kebutuhan masyarakat, dan memberikan kepastian hukum.
DEPOK — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menyelenggarakan Community of Practice (CoP) sebagai wadah pembelajaran dan berbagi pengetahuan bagi aparatur, dengan mengangkat tema pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pascaditetapkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum. Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman, memperluas wawasan, serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme perancang dalam mendukung pembentukan regulasi berkualitas.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (5/11/2026) di Guest House BPSDM Hukum tersebut dihadiri Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto bersama jajaran Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPSDM Hukum. CoP kali ini menghadirkan Widyastuti, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Widyastuti menjelaskan substansi PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur kedudukan, tugas, jenjang jabatan, mekanisme pengangkatan, pengelolaan kinerja, hingga pengembangan kompetensi jabatan fungsional di bidang hukum. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting agar para perancang dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas dan pengembangan karier dengan kebijakan yang berlaku.
Pembahasan juga mencakup peran strategis Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan regulasi, pemantauan dan peninjauan undang-undang, serta penyusunan instrumen hukum lainnya. Kompetensi perancang tidak hanya mencakup kemampuan teknis penyusunan peraturan, tetapi juga aspek manajerial dan sosial kultural untuk memahami kebutuhan kebijakan serta dampaknya bagi masyarakat.
Melalui forum CoP, peserta memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman, menyamakan persepsi, dan memperluas wawasan mengenai implementasi kebijakan jabatan fungsional. Pertukaran pengetahuan dan pengalaman dalam forum ini diharapkan menjadi bekal bagi aparatur dalam menghadapi perubahan tata kelola jabatan sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas di instansi masing-masing.
Sebagai instansi pembina, Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab dalam penyusunan pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, penyelenggaraan uji kompetensi, serta pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional. Peran tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengembangan profesionalisme perancang berlangsung secara terarah dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan CoP ini sekaligus mencerminkan komitmen BPSDM Hukum dalam membangun budaya belajar dan berbagi pengetahuan di lingkungan aparatur. Melalui ekosistem pembelajaran yang mendorong kolaborasi dan pertukaran praktik baik, CoP tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga sarana untuk menghubungkan pengetahuan dengan penerapan nyata dalam pelaksanaan tugas.
Melalui Community of Practice, BPSDM Hukum terus mendorong pengembangan kompetensi aparatur agar semakin adaptif, profesional, dan responsif terhadap perubahan kebijakan. Upaya ini diharapkan berkontribusi pada lahirnya perancang yang mampu menghasilkan regulasi berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta menjawab kebutuhan masyarakat.


