Berita BPSDM

BPSDM Hukum Perkuat Kompetensi Kurator untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Hukum Keperdataan

Penulis: Rafly Firmansyah WhatsApp
BPSDM Hukum Perkuat Kompetensi Kurator untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Hukum Keperdataan

BPSDM Hukum membuka Pelatihan Fungsional Kurator Keperdataan Ahli Pertama Angkatan II Tahun Anggaran 2026 secara virtual, Rabu (16/9/2026). Diikuti 30 peserta dari lima Balai Harta Peninggalan, pelatihan ini bertujuan memperkuat kompetensi, profesionalisme, dan kesiapan Kurator Keperdataan dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum keperdataan.

DEPOK — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum memperkuat kompetensi Kurator Keperdataan melalui Pelatihan Fungsional Kurator Keperdataan Ahli Pertama Angkatan II Tahun Anggaran 2026 yang dibuka secara virtual, Rabu (16/9/2026).

Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan perubahan lingkungan strategis, perkembangan teknologi informasi, dinamika ekonomi global, serta kompleksitas persoalan hukum keperdataan menuntut aparatur memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan hukum. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk menghadirkan layanan yang transparan, akuntabel, responsif, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.

“Setiap Kurator Keperdataan perlu dibekali kompetensi hukum, keterampilan teknis, ketelitian administratif, dan integritas yang kuat agar mampu menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak serta kepentingan masyarakat,” ujar Wisnu.

Menurut Wisnu, pelatihan tersebut menjadi bagian dari strategi Kementerian Hukum untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten secara teknis, andal dalam manajemen, dan profesional. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapan aparatur dalam menjawab tantangan organisasi serta memenuhi harapan masyarakat terhadap pelayanan hukum.

Ia juga meminta para peserta memanfaatkan pelatihan dengan mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran secara aktif, serius, disiplin, dan penuh semangat. Hasil pembelajaran diharapkan tidak berhenti pada sertifikat, tetapi diterapkan untuk meningkatkan kualitas kinerja di unit kerja masing-masing.

Pelatihan tersebut diikuti 30 peserta yang berasal dari lima Balai Harta Peninggalan, yakni Medan, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai tugas, tanggung jawab, kedudukan, dan kewenangan Kurator Keperdataan serta mendukung peningkatan efektivitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jabatan.

Plt. Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional BPSDM Hukum Eva Gantini dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan dilaksanakan melalui metode Pembelajaran Jarak Jauh dengan sejumlah metode pembelajaran, antara lain ceramah, kuis, diskusi, simulasi, bimbingan, dan laporan hasil studi lapangan. Kurikulum pelatihan berjumlah 107 Jam Pelajaran yang mencakup materi wawasan, materi inti, dan materi aktualisasi.

Pelaksanaan pelatihan juga melibatkan tenaga pengajar dari berbagai unsur, mulai dari Widyaiswara BPSDM Hukum, dosen, pejabat Kementerian Hukum, Balai Harta Peninggalan, pengadilan, Mahkamah Agung, akademisi, organisasi profesi, hingga praktisi hukum. Kolaborasi tersebut mendukung pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan tugas Kurator Keperdataan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Bagikan Berita