Berita BPSDM

BPSDM Hukum Perkuat Kapasitas Aparatur Tangani Tindak Pidana terhadap Kelompok Rentan melalui Kolaborasi Lintas Kementerian

Penulis: Rafly Firmansyah WhatsApp
BPSDM Hukum Perkuat Kapasitas Aparatur Tangani Tindak Pidana terhadap Kelompok Rentan melalui Kolaborasi Lintas Kementerian

BPSDM Hukum meluncurkan Pelatihan Terpadu Implementasi KUHP dan KUHAP dalam Penanganan Tindak Pidana terhadap Kelompok Rentan sebagai upaya memperkuat kapasitas aparatur penegak hukum melalui kolaborasi dengan Kementerian PPPA dan Kementerian P2MI. Pelatihan ini menjadi bagian dari strategi implementasi KUHP dan KUHAP yang berorientasi pada perlindungan hak korban, kelompok rentan, serta penguatan sinergi lintas kementerian guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berbasis hak asasi manusia.

Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum mengambil peran strategis dalam memperkuat kapasitas aparatur penegak hukum melalui peluncuran Pelatihan Terpadu Implementasi KUHP dan KUHAP dalam Penanganan Tindak Pidana terhadap Kelompok Rentan, yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Kamis (23/7/2026).

Pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk memastikan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dapat berjalan secara efektif, khususnya dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual, pelindungan pekerja migran Indonesia, dan tindak pidana perdagangan orang.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana membawa perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan, pelindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap hak korban, serta keberpihakan kepada kelompok rentan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur menjadi langkah yang tidak dapat ditawar.

"Reformasi membawa perubahan paradigma dalam penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan, pelindungan HAM, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak korban dan kelompok rentan. Peningkatan kapasitas melalui pelatihan terpadu seperti yang kita luncurkan hari ini merupakan langkah yang wajib dilakukan oleh pemerintah," ujar Supratman.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, turut melakukan penandatanganan kerja sama sebagai tindak lanjut kolaborasi lintas sektor antara Kementerian Hukum dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Penandatanganan ini menjadi landasan penguatan sinergi dalam pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum, penyusunan modul pelatihan, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), hingga peningkatan kapasitas aparatur yang menangani isu-isu kelompok rentan.

Melalui kolaborasi tersebut, BPSDM Hukum akan menjadi garda terdepan dalam menyelenggarakan berbagai program pengembangan kompetensi bagi aparatur penegak hukum, petugas penanganan, pemberi bantuan hukum, dan paralegal agar memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Menteri Hukum juga menegaskan bahwa implementasi hukum tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi lintas kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga mitra pembangunan. Kemitraan dengan Kementerian PPPA, Kementerian P2MI, dan Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) diharapkan mampu menghasilkan pendekatan penegakan hukum yang lebih terpadu dan berperspektif korban.

Selain memperkuat kapasitas aparatur, Kementerian Hukum juga mengoptimalkan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah terbentuk di 83.980 desa dan kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui dukungan regulasi, penguatan kelembagaan, serta pengembangan kompetensi yang dijalankan BPSDM Hukum, pemerintah optimistis implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan secara seragam dan efektif di seluruh Indonesia.

Pelatihan terpadu ini diharapkan tidak hanya menjadi media transfer pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi dan pertukaran pengalaman antar pemangku kepentingan sehingga mampu memperkuat pelindungan terhadap perempuan, anak, pekerja migran Indonesia, serta korban tindak pidana perdagangan orang melalui penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada hak asasi manusia.

Bagikan Berita