BPSDM Hukum dan DJPP Perkuat Kolaborasi Cetak Perancang Regulasi Berkualitas
BPSDM Hukum Kementerian Hukum bersama DJPP memperkuat kompetensi perancang peraturan melalui Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Angkatan III Tahun 2026 mekanisme PNBP. Diikuti 35 peserta selama 52 hari kerja atau 368 jam pelajaran, pelatihan ini bertujuan menghasilkan perancang regulasi yang profesional, adaptif, berintegritas, serta mampu menyusun peraturan yang harmonis, implementatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Depok – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) memperkuat kolaborasi melalui Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Angkatan III Tahun 2026 mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Selasa (28/7). Pelatihan ini menjadi upaya menyiapkan perancang regulasi yang profesional, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, menegaskan penguatan kapasitas perancang peraturan merupakan investasi penting bagi pembangunan hukum nasional. "Pelatihan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia hukum, khususnya Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, agar mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan responsif terhadap dinamika masyarakat serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Menurut Wisnu, perkembangan teknologi dan perubahan sosial menuntut regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, perancang peraturan harus memiliki kemampuan menyusun norma hukum yang jelas, melakukan harmonisasi regulasi, dan memastikan setiap kebijakan selaras dengan sistem hukum nasional.
Plt. Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional BPSDM Hukum, Eva Gantini, mengatakan pelatihan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan perilaku profesional Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berlandaskan etika Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelatihan diselenggarakan selama 52 hari kerja dengan total 368 jam pelajaran melalui pembelajaran jarak jauh.
"Melalui pelatihan ini kami ingin membentuk perancang peraturan perundang-undangan yang memiliki kompetensi profesional, mampu menyusun regulasi yang harmonis, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Eva. Ia menambahkan, pembelajaran memadukan ceramah, studi kasus, diskusi, simulasi, praktik penyusunan rancangan peraturan, hingga seminar. Program ini diikuti 35 peserta dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan sekretariat DPRD di berbagai wilayah Indonesia.
Wisnu menegaskan BPSDM Hukum terus membangun budaya pembelajaran yang tidak hanya berfokus pada kompetensi teknis, tetapi juga penguatan karakter, profesionalisme, dan integritas aparatur hukum. Menurutnya, regulasi yang berkualitas hanya dapat dihasilkan oleh perancang yang memiliki kompetensi tinggi sekaligus integritas yang kuat.
Melalui kolaborasi BPSDM Hukum dan DJPP, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya menyiapkan sumber daya manusia bidang hukum yang profesional dan adaptif. Penguatan kompetensi perancang peraturan diharapkan menghasilkan regulasi yang berkualitas, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Hadir pada kegiatan ini juga Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Mutia Farida, serta dari virtual hadir Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti dan perwakilan dari setiap pimpinan instansi dari para peserta.


