Berita BPSDM

APA BISA LAPORKAN SAUDARA IPAR YANG KUMPUL KEBO/KOHABITASI?

Penulis: Tim Humas WhatsApp

https://youtu.be/smnumQF29cc

Ada pertanyaan di salah satu konten youtube saya tentang kumpul kebo/kohabitasi inti pertanyaannya adalah, Apakah Orang Lain Boleh  Mengadukan  Iparnya Yang Kumpul Kebo, Membawa Pacar Tidur Dikamar Berdua, Dan Anehnya Mertua Mengizinkan? JAWABANNYA ADALAH TIDAK BISA.

Karena kumpul kebo/kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan merupakan delik aduan absolut. berdasarkan ketentuan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bisa membuat pengaduan/melakukan penuntutan terhadap pelaku kohabitasi yaitu suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan ADAPUN ORANG LAIN TIDAK BISA MELAKUKAN PENGADUAN/PENUNTUTAN. Pihak kepolisian tidak bisa menindak langsung tanpa adanya pengaduan dari pihak suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan, akan tetapi orang lain tetap bisa melaporkan kepada ketua RT/RW setempat untuk ditindak/ditegur secara kekeluargaan, karena apa yang dilakukan tentu bertentangan dengan hukum agama maupun hukum negara.

Perlu diingat masyarakat tidak boleh melakukan perbuatan main hakim sendiri seperti dengan melakukan kontak fisik, memukuli pelaku/mengeroyok pelaku.  Adapun bagi orang tua, mertua yang mengizinkan/ membiarkan anaknya kumpul kebo, atau membiarkan terjadi kemaksiatan dirumah tersebut,  secara hukum agama orang tua yang membiarkan anaknya kumpul kebo tentu berdosa.

Perlu diketahui bahwa sanksi bagi pelaku kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan tau pidana denda paling banyak kategori II atau sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah). 

Semoga bermanfaat,

Alih Usman (bang ali)

Penyuluh Hukum

 
Bagikan Berita