PIDANA MEMBUBARKAN ORANG YANG SEDANG MELAKSANAKAN IBADAH
Setiap Orang Yang Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Mengganggu, Merintangi, Atau Membubarkan Orang Yang Sedang Melaksanakan Ibadah Atau Upacara Keagamaan Atau Kepercayaan. Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Atau Pidana Denda Paling Banyak Kategori IV. DENDA KATEGORI IV SEBAGAIMANA DIMAKSUD YAITU SEBESAR Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah). ADAPUN YANG DI MAKSUD DENGAN Upacara Keagamaan Adalah Upacara Yang Berhubungan Dengan Agama Atau Kepercayaan. Pasal 303 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.