Berita BPSDM

Penguatan Kompetensi Aparatur Hukum Jadi Fondasi Pelayanan Publik Berkualitas

Oleh Rafly Firmansyah WhatsApp
Penguatan Kompetensi Aparatur Hukum Jadi Fondasi Pelayanan Publik Berkualitas
Penguatan Kompetensi Aparatur Hukum Jadi Fondasi Pelayanan Publik Berkualitas Penguatan Kompetensi Aparatur Hukum Jadi Fondasi Pelayanan Publik Berkualitas Penguatan Kompetensi Aparatur Hukum Jadi Fondasi Pelayanan Publik Berkualitas

BPSDM Hukum Kementerian Hukum menyelenggarakan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum Periode II Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia hukum. Kegiatan yang diikuti 138 peserta dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Ombudsman RI ini menjadi bagian dari komitmen BPSDM Hukum dalam menghadirkan sistem penilaian kompetensi yang objektif, transparan, dan akuntabel guna menghasilkan aparatur hukum yang profesional, adaptif, berintegritas, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Depok – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, membuka Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum Periode II Tahun 2026, Senin (28/7). Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Guest House BPSDM Hukum dan secara daring ini diikuti peserta dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta Ombudsman Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat kompetensi aparatur hukum guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam sambutan perdananya sebagai Kepala BPSDM Hukum, Wisnu menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia merupakan salah satu kunci mewujudkan Indonesia Emas 2045. Menurutnya, penilaian kompetensi tidak hanya berfungsi mengukur kemampuan aparatur, tetapi juga menjadi dasar pengembangan karier, peningkatan kinerja, dan penempatan pegawai secara tepat sesuai kompetensinya.

"Melalui penilaian kompetensi ini diharapkan kemampuan manajerial dan sosial kultural para jabatan fungsional dapat diukur secara objektif sehingga ke depan terus meningkatkan kualitas kinerja serta memberikan kontribusi nyata bagi organisasi dan masyarakat," ujar Wisnu.

Wisnu menjelaskan bahwa analis hukum dan penyuluh hukum memegang peran strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional. Analis hukum berkontribusi melalui penyusunan analisis dan rekomendasi hukum yang berkualitas, sedangkan penyuluh hukum berperan meningkatkan literasi hukum masyarakat dan memperluas akses terhadap keadilan. Karena itu, penguatan kompetensi kedua jabatan tersebut dinilai menjadi kebutuhan penting di tengah dinamika hukum dan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum, Eva Gantini, melaporkan bahwa kegiatan berlangsung secara hybrid selama tiga hari dengan melibatkan 138 peserta, terdiri atas 90 Analis Hukum, 42 Penyuluh Hukum, dan 6 pegawai Ombudsman Republik Indonesia. Para peserta berasal dari 17 kementerian, 9 lembaga, dan 19 pemerintah daerah, didukung oleh 35 asesor serta tim pelaksana yang memastikan proses penilaian berjalan sesuai standar Assessment Center.

Mewakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Arfan Faiz Muhlizi menyampaikan bahwa uji kompetensi merupakan instrumen objektif untuk mengukur kapasitas aparatur sekaligus menjadi landasan pengembangan karier dan peningkatan kualitas sumber daya manusia hukum. Ia mengajak seluruh peserta memanfaatkan proses ini sebagai ruang pembelajaran dan evaluasi diri agar mampu menjadi aparatur yang profesional, adaptif, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang inklusif.

"Jangan jadikan ini sebagai beban, melainkan sebagai ruang refleksi untuk mengenali potensi diri, kekuatan, serta area yang masih perlu dikembangkan," kata Arfan saat membacakan sambutan Kepala BPHN.

Melalui penyelenggaraan penilaian kompetensi yang independen, objektif, transparan, dan akuntabel, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pengembangan dan penilaian kompetensi yang berkualitas. Upaya ini diharapkan mampu menghasilkan aparatur hukum yang semakin profesional, adaptif, dan berintegritas sehingga dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Bagikan Berita