Kepala BPSDM Hukum menjadi mentor bagi enam peserta Seminar Implementasi Proyek Perubahan PKN Tingkat II Angkatan XIV Tahun Anggaran 2026 dari BPSDM Hukum dan POLTEKPIN. Enam inovasi yang dipaparkan meliputi fitur SPMI pada SIAKAD, SMART-OBE, KARSA POLTEKPIN, e-MANTAP, PEDATI Hukum, dan Dompet Pintar Kemenkum CorpU. Proyek perubahan ini diharapkan memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong pengembangan kompetensi SDM Kementerian Hukum secara berkelanjutan.
Kepala BPSDM Hukum sebagai Mentor pada Seminar Implementasi Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XIV Tahun Anggaran 2026
* BPSDM Hukum menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XIV Tahun 2026 yang telah berlangsung sejak 3 Juni 2026 yang telah memasuki tahap seminar implementasi proyek perubahan. Pada tahap ini, peserta mempresentasikan hasil implementasi proyek perubahan sebagai bentuk inovasi dan kemampuan menyelesaikan permasalahan organisasi. Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk menilai kesiapan peserta dalam menghadirkan perubahan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi organisasi.
* Kepala BPSDM Hukum selaku mentor dalam Seminar Implementasi Proyek Perubahan terhadap 6 (enam) peserta yang berasal dari BPSDM Hukum dan Politeknik Pengayoman Indonesia (POLTEKPIN). Keenam proyek perubahan yang dipaparkan meliputi fitur SPMI pada SIAKAD, SMART-OBE, KARSA POLTEKPIN, e-MANTAP, PEDATI Hukum, dan Dompet Pintar Kemenkum CorpU. Proyek perubahan tersebut merupakan gagasan inovatif yang diarahkan untuk mendukung penguatan sistem, peningkatan kualitas layanan, serta pengembangan tata kelola dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum.
* Melalui seminar ini, para peserta diharapkan mampu menjaga konsistensi dan keberlanjutan implementasi proyek perubahan, tidak hanya selama pelatihan, tetapi juga dalam jangka menengah dan panjang. Proyek perubahan yang telah dirancang diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi, serta menghasilkan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan. Dengan demikian, proyek perubahan tidak berhenti sebagai pemenuhan tahapan pelatihan, tetapi menjadi bagian dari upaya mewujudkan BPSDM Hukum yang semakin inovatif, adaptif, profesional, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang berdampak.