Kepala BPSDM Hukum membuka Konvensi RSKKNI Bidang Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum untuk memperkuat standar kompetensi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi yang profesional, adaptif, dan berintegritas guna mendukung terwujudnya regulasi berkualitas dan berdampak.
Kepala BPSDM Hukum Membuka Kegiatan Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Perancang Peraturan Perundang-undangan
• Kepala BPSDM Hukum membuka Kegiatan Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum (Perancang Peraturan/Perancang Regulasi). Kegiatan ini merupakan forum strategis dalam mendukung terwujudnya regulasi yang berkualitas dan berdampak melalui penguatan kompetensi para perancang regulasi.
• Kepala BPSDM Hukum menyampaikan bahwa penyusunan SKKNI bertujuan menghadirkan standar kompetensi yang dapat digunakan lintas sektor dan lintas pengguna, sekaligus menjawab kebutuhan pengembangan profesi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi, baik di lingkungan ASN maupun di luar ASN. Pembangunan kompetensi perancang regulasi merupakan bagian integral dari pembangunan ekosistem hukum nasional guna mewujudkan SDM yang kompeten, profesional, berintegritas, adaptif, serta mampu menjawab perkembangan kebutuhan hukum.
• Kepala BPSDM Hukum berharap forum konvensi dapat menghasilkan masukan yang objektif, konstruktif, substantif, dan berbasis praktik nyata sehingga menghasilkan standar kompetensi yang kredibel, aplikatif, adaptif, dan memiliki daya guna secara nasional. Keberhasilan penyusunan dan implementasi SKKNI tersebut memerlukan kolaborasi serta keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan hingga tahap penetapan dan implementasinya, sebagai kontribusi nyata dalam mewujudkan regulasi Indonesia yang semakin berkualitas.