Kepala BPSDM Hukum membuka Pelatihan Teknis Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Peraturan Kebijakan Angkatan II Tahun Anggaran 2026 di Batam, Kamis (3/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPSDM Hukum menegaskan pentingnya menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dapat dilaksanakan, dan memberikan manfaat. Selain membuka pelatihan, Kepala BPSDM Hukum memberikan materi Internalisasi Nilai Pancasila sebagai landasan dalam pembentukan regulasi, penyusunan kebijakan, dan pelaksanaan tugas SDM Hukum.
Kepala BPSDM Hukum Membuka Pelatihan Teknis Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Peraturan Kebijakan Angkatan II Tahun Anggaran 2026 dan Memberikan Materi Internalisasi Nilai Pancasila
• Kepala BPSDM Hukum membuka Pelatihan Teknis Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Peraturan Kebijakan Angkatan II Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 3 September 2026. Pembukaan dihadiri oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM dan IMIPAS, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum pada wilayah kerja Balai Pelatihan Hukum Batam, Kepala BPSDM Provinsi Kepulauan Riau, para Kepala BKPSDM daerah, Kepala Balai Pelatihan Hukum Batam beserta jajaran, tenaga pengajar dan fasilitator, serta peserta pelatihan. Dalam arahannya, Kepala BPSDM Hukum menegaskan bahwa regulasi bukan sekadar pekerjaan administratif, tetapi harus menghasilkan regulasi yang diperlukan, berkualitas, harmonis, dapat dilaksanakan, dan memberikan manfaat.
• Kepala BPSDM Hukum mengarahkan peserta untuk mengikuti pelatihan secara sungguh-sungguh dengan memperkuat pengetahuan, mengasah kemampuan analitis, bertukar pengalaman, serta menghubungkan pembelajaran dengan persoalan nyata di lingkungan kerja. Pengembangan kompetensi diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian pembelajaran, tetapi bermuara pada peningkatan kualitas kinerja dan pelaksanaan tugas setelah peserta kembali ke unit kerja masing-masing.
• Kepala BPSDM Hukum menyampaikan apresiasi kepada Balai Pelatihan Hukum Batam, tenaga pengajar, fasilitator, dan seluruh pihak yang mendukung penyelenggaraan kegiatan. Selanjutnya, pelatihan secara resmi dinyatakan dibuka dengan harapan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi organisasi, bangsa, dan negara.
• Usai membuka kegiatan, Kepala BPSDM Hukum memberikan materi Internalisasi Nilai Pancasila kepada peserta pelatihan. Kepala BPSDM Hukum menyampaikan bahwa kemampuan teknis di bidang pembentukan peraturan dan penyusunan kebijakan harus dilandasi nilai Pancasila, yang tidak cukup dihafalkan tetapi harus menjadi cara berpikir, cara menilai persoalan, dan orientasi dalam menggunakan kompetensi hukum. Internalisasi Pancasila diarahkan hadir dalam kurikulum, proses pembelajaran, pembentukan karakter dan perilaku, hingga penerapan kompetensi dalam pelaksanaan tugas.
• Dalam materinya, Kepala BPSDM Hukum menekankan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara dan harus tercermin dalam substansi serta arah regulasi dan kebijakan. Dengan mengacu pada Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila, regulasi yang dibentuk perlu mencerminkan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial, serta berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, kepastian, dan perlindungan masyarakat.
• Kepala BPSDM Hukum menegaskan komitmen untuk mengintegrasikan nilai Pancasila dalam setiap proses pengembangan kompetensi, memperkuat kompetensi dan karakter sebagai satu kesatuan, serta mengaktualisasikannya dalam kinerja. Internalisasi Pancasila harus terlihat ketika SDM Hukum menyusun norma, menyiapkan kebijakan, memberikan pendapat hukum, mengambil keputusan, dan melayani masyarakat, sehingga terwujud SDM Hukum yang kompeten dan berkarakter Pancasila sebagai fondasi regulasi, kebijakan, dan pelayanan hukum yang berkeadilan.