Klinik Pratama BPSDM Hukum dan HAM berhasil meraih Akreditasi Paripurna dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Predikat tertinggi dalam akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan ini menjadi pengakuan bahwa layanan klinik telah memenuhi standar mutu, keselamatan pasien, serta tata kelola pelayanan kesehatan yang berkualitas. Akreditasi ini berlaku untuk periode 16 Mei 2024 hingga 16 Mei 2029.