
Kepala BPSDM Hukum Memberikan Materi Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kegiatan Pelatihan Pemeriksa Merek Ahli Pertama Angkatan I Tahun 2026
• Kepala BPSDM Hukum memberikan materi Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam kegiatan Pelatihan Pemeriksa Merek Ahli Pertama Angkatan I Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya strategis membangun sumber daya manusia hukum yang berintegritas, profesional, dan berkarakter kebangsaan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman ideologi Pancasila sebagai landasan moral dan etika dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan merek, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam memperkokoh ideologi negara, demokrasi, serta hak asasi manusia. Dalam konteks fungsi kelembagaan, BPSDM Hukum menjalankan peran utamanya dalam penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pengembangan kompetensi, serta pembinaan aparatur hukum yang adaptif dan berdaya saing;
• Lebih lanjut, internalisasi nilai-nilai Pancasila diarahkan agar tidak berhenti pada aspek konseptual, melainkan terimplementasi secara nyata dalam pelaksanaan tugas sebagai Pemeriksa Merek. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial menjadi pedoman dalam membangun integritas, objektivitas, serta akuntabilitas dalam pelayanan publik. Fungsi BPSDM Hukum dalam pelaksanaan pelatihan, penilaian kompetensi, serta evaluasi pengembangan SDM menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa setiap peserta tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai ideologis dan hak asasi manusia. Kolaborasi dengan BPIP dan Kementerian HAM turut memperkuat substansi pelatihan agar selaras dengan agenda reformasi hukum nasional;
• Hasil dari kegiatan ini diharapkan mampu mencetak Pemeriksa Merek yang tidak hanya kompeten secara profesional, tetapi juga memiliki karakter Pancasila yang kuat dalam setiap pengambilan keputusan. Melalui penguatan Kampus Pengayoman Pancasila, penerapan zona nilai Pancasila, serta berbagai program internalisasi seperti kampanye dan testimoni, peserta pelatihan didorong untuk mengaktualisasikan nilai-nilai tersebut dalam budaya kerja sehari-hari. Dengan demikian, kegiatan ini memberikan dampak nyata berupa peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta mendukung terwujudnya reformasi hukum dan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan

Kepala BPSDM Hukum Perkuat Kesiapan Desk Evaluasi WBBM melalui Kontrol Sarana Prasarana dan Pelayanan
• Kepala BPSDM Hukum melaksanakan kontrol menyeluruh terhadap lingkungan kerja serta sarana dan prasarana penunjang kegiatan pelatihan, pendidikan, dan pelayanan sebagai langkah strategis dalam memastikan kesiapan menghadapi desk evaluasi dari tim pengawas internal. Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin bahwa seluruh aspek pendukung operasional telah memenuhi standar kualitas, kebersihan, keamanan, serta kenyamanan, termasuk pemenuhan fasilitas ramah disabilitas dalam kerangka Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BPSDM Hukum dalam mewujudkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui penguatan integritas, inklusivitas, dan kualitas layanan publik;
• Dalam pelaksanaannya, Kepala BPSDM Hukum menekankan pentingnya fungsi pengawasan internal sebagai instrumen pengendalian mutu organisasi. Pemeriksaan dilakukan secara detail terhadap fasilitas pembelajaran, ruang pelayanan, sistem pendukung digital, hingga sarana aksesibilitas bagi penyandang disabilitas seperti jalur landai, penunjuk arah, dan fasilitas pendukung lainnya. Selain itu, kesiapan sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan yang profesional, inklusif, dan responsif juga menjadi perhatian utama. Penguatan budaya kerja berbasis pelayanan prima, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi fondasi dalam memenuhi indikator penilaian WBBM secara optimal;
• Hasil dari kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapan BPSDM Hukum dalam menghadapi proses evaluasi secara komprehensif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kualitas layanan yang diberikan. Dengan pengelolaan lingkungan dan sarana prasarana yang optimal, termasuk terpenuhinya standar fasilitas ramah disabilitas, BPSDM Hukum diharapkan dapat meraih predikat WBBM secara berkelanjutan. Lebih dari itu, upaya ini menjadi bagian dari transformasi kelembagaan dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat

Kepala BPSDM Hukum Resmi Buka ToF Implementasi KUHP dan KUHAP Tahun Anggaran 2026 : Perkuat SDM Hukum Menuju Reformasi Peradilan Pidana
• Kepala BPSDM Hukum secara resmi membuka Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XIV dan XV Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah strategis negara dalam mengawal transformasi sistem hukum pidana nasional. Dalam arahannya, ditegaskan bahwa tahun 2026 merupakan fase krusial dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai fondasi baru hukum acara pidana. Momentum ini menuntut kesiapan sumber daya manusia hukum yang tidak hanya memahami norma, tetapi juga mampu memastikan implementasi yang selaras, terintegrasi, dan berkeadilan. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda besar nasional dalam mendukung visi “Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045” melalui penguatan SDM dan percepatan reformasi hukum;
• Lebih lanjut, ditegaskan bahwa ToF ini merupakan instrumen strategis dalam membangun kesamaan persepsi dan harmonisasi antar penegak hukum di tengah dinamika perubahan regulasi. BPSDM Hukum menjalankan fungsi utamanya melalui akselerasi pengembangan kompetensi berbasis blended learning, integrasi kurikulum KUHP dan KUHAP, serta pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pembelajaran secara masif dan efisien. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan kapasitas individu peserta, tetapi juga memperkuat tata kelola pembelajaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil. Dengan demikian, pelatihan ini dirancang untuk mencetak fasilitator yang mampu menjembatani hukum materiil dan formil, sekaligus menjadi motor penggerak reformasi sistem peradilan pidana;
• Sebagai hasil konkret, kegiatan ini diharapkan melahirkan agen-agen perubahan yang mampu mendorong implementasi KUHP dan KUHAP secara luas melalui efek berantai di seluruh Indonesia. Para peserta tidak hanya dituntut memahami substansi hukum, tetapi juga mampu melakukan diseminasi, mengidentifikasi tantangan implementasi, serta merumuskan solusi berbasis praktik terbaik. Keberhasilan ToF sebelumnya yang menjangkau ratusan ribu pemangku kepentingan menjadi bukti bahwa pendekatan ini efektif dalam membangun kesadaran hukum kolektif. Dengan komitmen yang kuat, BPSDM Hukum menegaskan perannya dalam menghadirkan sistem peradilan pidana yang profesional, modern, berkeadilan, dan berkarakter Pancasila sebagai pilar utama reformasi hukum nasional

Kepala BPSDM Hukum Menyampaikan Materi Overview Kampus Pengayoman Pancasila kepada Peserta Pelatihan ToF Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XIV dan XV Tahun Anggaran 2026
• Kepala BPSDM Hukum memberikan materi Overview Kampus Pengayoman Pancasila dalam kegiatan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XIV dan XV Tahun Anggaran 2026 sebagai arah kebijakan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia hukum nasional. Kepala BPSDM Hukum menegaskan bahwa Kampus Pengayoman Pancasila bukan sekadar konsep kelembagaan, melainkan instrumen negara dalam membentuk aparatur hukum yang berkarakter, berintegritas, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Materi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta mengenai peran BPSDM Hukum dalam mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, penguatan demokrasi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia;
• Kepala BPSDM Hukum menegaskan bahwa pengembangan kompetensi aparatur hukum harus dilakukan secara terintegrasi melalui pendekatan corporate university yang menggabungkan pendidikan, pelatihan, serta pengelolaan pengetahuan secara berkelanjutan. Dalam konteks ini, Kampus Pengayoman Pancasila menjadi pusat penguatan karakter sekaligus peningkatan kapasitas teknis, yang didukung oleh fungsi kelembagaan BPSDM Hukum mulai dari penyusunan kebijakan, pelaksanaan pelatihan, hingga evaluasi pengembangan SDM. Melalui integrasi kurikulum, pemanfaatan teknologi digital, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan tercipta sistem pembelajaran yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil;
• Sebagai hasil yang diharapkan, materi yang diberikan ini menjadi landasan strategis bagi peserta dalam memahami peran mereka sebagai fasilitator dan agen perubahan dalam implementasi KUHP dan KUHAP. Melalui internalisasi nilai-nilai Pancasila, penerapan budaya kerja berbasis nilai, serta penguatan karakter kebangsaan, peserta diharapkan mampu mengaktualisasikan nilai tersebut dalam pelaksanaan tugas profesionalnya. Dengan demikian, BPSDM Hukum tidak hanya mencetak SDM yang kompeten secara teknis, tetapi juga menghadirkan aparatur hukum yang berintegritas, berkarakter Pancasila, dan mampu mendorong terwujudnya reformasi hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.