

1. Kepala BPSDM Hukum Membuka dan Memberikan Materi pada Pelatihan Teknis Pelayanan Publik Bagi Petugas Loket Layanan Pada Kantor Wilayah Kementeri Hukum Wilayah Kerja Bapelkum Batam
• Kepala BPSDM Hukum membuka Pelatihan Teknis Pelayanan Publik bagi Petugas Loket Layanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Wilayah Kerja Balai Pelatihan Hukum Batam yang diselenggarakan secara pembelajaran jarak jauh. Pelatihan ini diikuti oleh 40 peserta yang berasal dari delapan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di wilayah kerja Balai Pelatihan Hukum Batam sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi aparatur dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Hukum menegaskan bahwa petugas loket merupakan garda terdepan yang menjadi wajah Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
• Pada kesempatan tersebut, Kepala BPSDM Hukum juga menyampaikan materi mengenai pentingnya membangun budaya pelayanan publik yang berlandaskan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, responsivitas, serta integritas. Beliau menekankan bahwa petugas layanan tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang cepat, mudah, ramah, tidak diskriminatif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pelatihan ini diharapkan menjadi momentum bagi para peserta untuk memperkuat pola pikir, meningkatkan kualitas kinerja, dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, bersih, dan terpercaya;
• Selain itu, Kepala BPSDM Hukum memberikan penguatan mengenai pentingnya internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pengembangan kompetensi aparatur. Menurutnya, ASN yang unggul harus memiliki keseimbangan antara kompetensi teknis dan karakter yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta semangat nasionalisme. Melalui penyelenggaraan pelatihan ini, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mencetak aparatur yang adaptif, profesional, dan berintegritas sehingga mampu mendukung reformasi birokrasi serta mewujudkan pelayanan publik Kementerian Hukum yang semakin cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

2. Kepala BPSDM Hukum Pimpin Rapat Penilaian Kompetensi Tindak Lanjuti Arahan Menteri Hukum
• Kepala BPSDM Hukum memimpin Rapat Penilaian Kompetensi terkait Tanggapan Bapak Menteri Hukum sebagai tindak lanjut atas pembahasan mengenai penyelenggaraan uji kompetensi aparatur di lingkungan Kementerian Hukum. Dalam arahannya, Kepala BPSDM Hukum menekankan pentingnya penyamaan persepsi terkait mekanisme pelaksanaan penilaian kompetensi, khususnya mengenai penyampaian hasil asesmen yang menjadi perhatian Menteri Hukum. Beliau menyampaikan bahwa implementasi penilaian kompetensi harus didukung oleh data yang akurat, tata kelola yang terintegrasi, serta koordinasi yang kuat antara Pusat Penilaian Kompetensi, Biro Sumber Daya Manusia, dan instansi pembina agar mampu mendukung pengelolaan ASN yang profesional dan berbasis kompetensi;
• Dalam rapat tersebut, Kepala BPSDM Hukum juga memberikan arahan strategis mengenai penguatan sistem penilaian kompetensi, antara lain melalui sinkronisasi data pegawai yang telah mengikuti uji kompetensi, percepatan integrasi hasil penilaian dengan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), serta penyusunan peta data pegawai yang belum maupun yang perlu memperbarui hasil uji kompetensi. Beliau menegaskan bahwa hasil penilaian kompetensi harus mampu menjadi dasar pengambilan kebijakan pengembangan SDM secara objektif, sehingga diperlukan kolaborasi yang lebih erat dengan Biro Sumber Daya Manusia, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta seluruh Kantor Wilayah untuk memastikan validitas data dan efektivitas pelaksanaan penilaian kompetensi di seluruh lingkungan Kementerian;
• Mengakhiri rapat, Kepala BPSDM Hukum menegaskan komitmen BPSDM Hukum untuk terus memperkuat tata kelola penilaian kompetensi yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi sebagai bagian dari implementasi manajemen talenta Aparatur Sipil Negara. Beliau berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat dapat segera ditindaklanjuti melalui penyusunan langkah-langkah strategis, termasuk penyempurnaan sistem, penguatan koordinasi lintas unit, serta penyusunan laporan dan rekomendasi yang akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut terhadap arahan Menteri Hukum. Dengan demikian, penyelenggaraan penilaian kompetensi di lingkungan Kementerian Hukum diharapkan semakin berkualitas, adaptif, dan mampu mendukung terwujudnya ASN yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing.

3. Kepala BPSDM Hukum Membuka dan Memberikan Materi pada Pelatihan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XVI dan XVII Metode Blended Learning Tahun Anggaran 2026
• Kepala BPSDM Hukum membuka Pelatihan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XVI dan XVII Metode Blended Learning Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelatihan yang diikuti oleh 62 peserta dari kementerian, lembaga penegak hukum, perguruan tinggi, dan organisasi profesi ini diselenggarakan melalui metode blended learning dengan kurikulum sebanyak 91 jam pelajaran guna menghasilkan fasilitator yang kompeten dan memiliki pemahaman yang seragam terhadap sistem hukum pidana nasional;
• Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPSDM Hukum juga memberikan materi mengenai pentingnya membangun kesamaan persepsi dalam implementasi KUHP dan KUHAP di seluruh pemangku kepentingan. Beliau menegaskan bahwa implementasi kedua regulasi tersebut tidak hanya bertujuan agar masyarakat mengetahui substansi hukumnya, tetapi juga memahami nilai, tujuan, dan semangat keadilan yang melandasinya. Oleh karena itu, peserta diharapkan mampu menjadi fasilitator yang dapat menyatukan pemahaman lintas aparat penegak hukum, sekaligus menjadi agen perubahan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, berintegritas, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat;
• Kepala BPSDM Hukum juga menekankan bahwa pengembangan kompetensi aparatur merupakan fondasi utama dalam mendukung keberhasilan reformasi hukum nasional. Melalui penyelenggaraan ToF Angkatan XVI dan XVII, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mencetak fasilitator yang adaptif, profesional, dan mampu mengawal implementasi KUHP dan KUHAP secara konsisten di berbagai daerah. Dengan dukungan inovasi pembelajaran seperti kelas paralel, integrasi materi, dan metode sit in virtual, pelatihan ini diharapkan semakin memperkuat kualitas penegakan hukum serta menghadirkan pelayanan hukum yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.