Kegiatan Kepala BPSDM Hukum 30 April 2025

WhatsApp Image 2025 04 30 at 20.04.32

Rapat Koordinasi Akademik Politeknik Pengayoman Indonesia

  • Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, memimpin Rapat Koordinasi Akademik jajaran Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) yang turut didampingi oleh Direktur (Odi Jarodi) dan Para Wakil Direktur Poltekpin.

  • Direktur Poltekpin menyampaikan bahwa pendidikan telah melewati tengah semester, dan tingkat 4 tidak lama lagi akan memasuki jadwal praktik lapangan (magang).

  • Terkait progres pembentukan prodi baru, pada tanggal 2 Mei 2025 akan dilaksanakan Focus Group Discussion Evaluasi Dokumen dengan para evaluator dari Kementerian Dikti Saintek. Adapun statuta juga telah dievaluasi oleh Dikti dan kini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian PAN RB.

  • Menteri Hukum RI juga memberikan apresiasi atas penyampaian progres pembentukan prodi baru Poltekpin. Beliau berharap setelah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dikti akan ada perkembangan yang lebih baik.

  • Selain pembentukan prodi baru Poltekpin, Gusti Ayu mengajak jajaran untuk bersama-sama fokus memajukan organisasi dengan melaksanakan tugas dan fungsi, salah satunya yaitu membentuk karakter aset bangsa.

  • Kepala BPSDM Hukum menyampaikan beberapa hal penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Poltekpin di antaranya yaitu membuat Perduptar (Peraturan Kehidupan Taruna) dan meningkatkan sarpras serta pengasuhan program Taruna. Gusti Ayu memberi saran untuk dapat melakukan studi banding ke Akademi Kepolisian (Akpol).

  • Poltekpin mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari pimpinan kementerian. Gusti Ayu berharap seluruh jajaran dapat bekerja dengan fokus dan ikhlas sebagai ujung tombak dalam penguatan profesionalisme aparatur hukum menuju Indonesia Emas 2045.

WhatsApp Image 2025 04 30 at 20.04.32 1

Kepala BPSDM Hukum Dorong Taruna Poltekpin Pahami Diversi sebagai Pilar Restoratif Justice

  • Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, memberikan kuliah umum kepada para taruna Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) mengenai penerapan diversi pada tahap penyidikan dalam sistem peradilan pidana anak dan menjadi bagian dari penguatan kompetensi taruna dalam pendekatan keadilan restoratif.

  • Diversi merupakan instrumen penting untuk memastikan anak tidak langsung berhadapan dengan sistem peradilan yang represif, melainkan diarahkan pada pemulihan dan tanggung jawab sosial.

  • Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, setiap penyidik, penuntut umum, dan hakim diwajibkan mengupayakan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana, selama ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan residivis

  • Gusti Ayu juga menggambarkan perbedaan mendasar antara Undang-Undang Peradilan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mana penjatuhan pidana untuk SPPA harus diawali dengan diversi.

  • Tata cara pelaksanaan diversi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 yaitu dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan anak, orang tua, korban, pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja sosial profesional.

  • Kepala BPSDM Hukum menekankan bahwa upaya diversi wajib dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dengan memperhatikan asas kepentingan terbaik anak di SPPA yang menjadi landasan rekomendasi.

  • Menutup kuliah umumnya, Gusti Ayu berharap Taruna Tingkat 4 dapat wisuda di tahun ini agar menjadi calon aparatur penegak hukum yang mengedepankan pendekatan humanis dan berperspektif anak dalam praktik kerja di masa depan.


Cetak   E-mail

Related Articles